Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Ukuran Yang Dinggap Sah Dalam Mencukur dan Memendekkan Rambut Dalam Manasik Haji

Pertanyaan

Saya telah menyelesaikan manasik umroh pada bulan Ramadhan, saya telah memotong rambut saya, satu kali dari depan dan satu kali lagi dari belakang dan dari kanan dan kiri, apakah umroh saya sudah dianggap sah atau bagaimana ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa mencukur semua rambut lebih utama dari pada hanya memendekkannya saja, sebagaimana yang telah ditetapkan riwayatnya dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau telah mencukur semua rambut kepalanya, dan mendo’akan orang-orang yang mencukur semua rambutnya sebanyak tiga kali dan bagi mereka yang hanya memendekkannya saja sebanyak satu kali.

Baca juga “al Mausu’ah al Fiqhiyyah”: 18/98

Namun mereka berbeda pendapat dalam hal sedikitnya berapa rambut yang dianggap sah untuk dicukur atau dipendekkan.

Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak sah mencukur hanya sebagian kepala; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mencukur semua rambutnya, maka perbuatan beliau itu menjadi tafsir dari perintah mencukur yang masih umum, maka wajib dikembalikan kepada arti tersebut.

Hanafiyah berendapat bahwa yang dianggap sah adalah minimal dia mencukur ¼ rambut kepalanya, jika kurang dari itu dianggap tidak sah.

Syafi’iyyah berpendapat bahwa mencukur yang dianggap sah adalah menimal dia memotong tiga helai rambutnya, baik mencukurnya atau memendekkannya saja dari rambut kepala.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata dalam Al Mughni (3/196):

“Diwajibkan mencukur atau memendekkan semua rambut kepalanya, demikian juga bagi wanita. Demikian pernyataan Imam Ahmad, Malik. Dan menurut Imam Ahmad dalam riwayat yang lain boleh mencukurnya sebagiannya saja. Imam Syafi’i berkata: “Tetap dianggap sah memendekkan tiga helai rambut saja”. Ibnul Mundzir memilih pendapat tersebut dan tetap sah jika sudah dianggap memendekkannya, karena kata tersebut sudah mencakupnya. Bagi kami firman Alloh –Ta’ala-:

( مُحَلِّقِينَ رُؤُوسَكُمْ )

“dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya”. (QS. Al Fath: 27)

Redaksi ayat tersebut menunjukkan umum untuk semua kepala, dan karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mencukur semua rambut kepalanya yang menjadi tafsir dari keumuman perintah di dalam ayat tersebut, maka diwajibkan untuk merujuk kepadanya”.

Disebutkan dalam At Taaj wal Ikliil (Malikiyah) (4:181):

“Barang siapa yang mencukur rambutnya atau memendekkannya saja, maka hendaknya memotongnya pada semua sisinya dan tidak sah jika hanya memotong hanya sebagiannya saja”.

Tidak diragukan lagi bahwa pendapat inilah yang lebih berhati-hati bahwa tidak selayaknya hanya memotong rambutnya dari bagian depan saja atau dari belakang, kanan dan kiri saja sebagaimana yang telah anda lakukan.

Kedua:

Barang siapa yang mencukur sebagian rambutnya saja, maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:

Jika dia melakukan hal itu karena mengikuti ulama yang memberikan fatwa kepadanya, maka tidak apa-apa.

Namun jika dia melakukannya karena atas keinginannya sendiri, maka hal itu tidak sah, berarti dia tetap sebagai seorang muhrim dan belum bertahallul, maka sekarang dia harus melepas bajunya yang berjahit dan mencukur atau memendekkan semua rambut kepalanya, dengan demikian dia sudah bertahallul. Adapun semua larangan seorang muhrim yang dilakukannya selama masa jeda tersebut tidak apa-apa karena ketidaktahuannya.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang seseorang yang memendekkan rambutnya pada satu sisi saja setelah selesai melaksanakan umroh, kemudian ia pulang ke keluarganya, lalu dia mengetahui bahwa hal itu tidak benar, maka apakah yang harus dilakukannya ?

Beliau menjawab:

“Jika dia melakukannya karena tidak tahu, maka sekarang dia harus melepaskan pakaiannya sekarang dan memakai baju ihramnya, lalu mencukur semua rambut kepalanya atau memendekkannya saja, dan larangan-larangan ihram yang telah dilakukannya telah dimaafkan; karena ketidaktahuannya. Mencukur atau memendekkan tersebut tidak ada syarat harus dilakukan di Makkah, bisa juga dilakukan di luar Makkah. Adapun jika dia melakukannya karena berdasarkan fatwa salah seorang ulama, maka tidak masalah; karena Alloh berfirman:

)فَاسْأَلوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ ) النحل/43

“…maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (QS. An Nahl: 43)

Sebagian ulama berpendapat bahwa memendekkan sebagian rambut kepala sama dengan memendekkan semuanya”. (Al Liqo asy Syahri, nomor: 10)

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam