Alhamdulillah.
Alat yang ditempelkan ke kulit untuk mengisap zat-zat dari dalam tubuh melalui kulit tidak terhitung sebagai pembatal puasa, seperti minyak, salep, pembalut-pembalut luka pada kulit yang di bubuhi bubuk obat atau bahan kimiawi, termasuk juga pembalut yang digunakan untuk mengobati ketergantungan kepada rokok.
Dan hendaknya Anda takut kepada Allah, janganlah menimpakan mudharat terhadap tubuh Anda dengan mengisap rokok yang telah diharamkan syariat. Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Sesungguhnya kamu punya kewajiban terhadap jasadmu."
Semoga Allah membantu upaya Anda meninggalkan penyakit yang buruk itu dan semoga Dia memelihara kita semua dari segala keburukan. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad. Wallahu a'lam.