Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Hukum Mengenakan Plester Atau Pembalut Kulit Pada Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Saya adalah seorang perokok, bahkan bisa dikatakan kecanduan. Setiap hari saya menghabiskan lebih kurang dua puluh batang rokok. Sebenarnya saya ingin menghentikan kebiasaan buruk itu secara total. Beberapa orang menyarankan supaya saya menggunakan pembalut nikotin yang katanya sangat manjur menghentikan ketergantungan kepada rokok. Pertanyaan saya: Bolehkah saya menggunakan pembalut nikotin itu selama bulan Ramdhan pada siang hari. Perlu diketahui bahwa pembalut nikotin itu ditempelkan ke kulit guna mengisap nikotin dari dalam tubuh melalui pori-pori kulit. Satu pembalut nikotin bisa bertahan selama 24 jam. Jadi hanya membutuhkan tujuh pembalut nikotin saja. Perlu saya tegaskan di sini bahwa saat berpuasa saya merasa tidak membutuhkan rokok. Akan tetapi begitu buka puasa, secara refleks tanpa disadari tanganku meraih rokok dan mengisapnya. Mohon kiranya Anda sudi memberi saya nasihat.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Alat yang ditempelkan ke kulit untuk mengisap zat-zat dari dalam tubuh melalui kulit tidak terhitung sebagai pembatal puasa, seperti minyak, salep, pembalut-pembalut luka pada kulit yang di bubuhi bubuk obat atau bahan kimiawi, termasuk juga pembalut yang digunakan untuk mengobati ketergantungan kepada rokok.
Dan hendaknya Anda takut kepada Allah, janganlah menimpakan mudharat terhadap tubuh Anda dengan mengisap rokok yang telah diharamkan syariat. Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:

"Sesungguhnya kamu punya kewajiban terhadap jasadmu."

Semoga Allah membantu upaya Anda meninggalkan penyakit yang buruk itu dan semoga Dia memelihara kita semua dari segala keburukan. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad. Wallahu a'lam.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid