Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Tata Cara Mandi Dari Hadats Besar

Pertanyaan

Bagaimana cara wudu akbar? Banyak perbedaan dalam berbagai mazhab, siapa yang harus saya ikuti? Bagaimana cara wudu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, wudu kecil dan wudu besar?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Anda tidak diharuskan mengikuti mazhab tertentu. Yang wajib bagi anda adalah bertanya kepada orang yang terpercaya dari kalangan ahli ilmu. Yang dikenal masyarakat sisi keilmuan dan keutamaannya. Kemudian anda ambil yang dapat menjelaskan tentang masalah agama. Tidak mengapa bagi anda kalau di sana ada perbedaan di kalangan ahli ilmu dalam beberapa masalah agama. Ia termasuk yang Allah inginkan karena ada hikmahnya. Seorang muslim tidak mungkin berijtihad untuk mengetahui kebenaran. Melainkan dia berkewajiban bertanya kepada ahli ilmu, tidak lebih dari itu.

Kedua:

Terdapat  penjelasan dalam jawaban soal no. 11497 Penjelasan tata cara wudu dari hadats kecil secara terperinci, silahkan merujuknya

Ketiga:

Adapun terkait dengan tata cara mandi dari hadats besar, maka jawabannya adalah mandi itu ada dua cara:

Tata cara yang diterima maksudnya siapa yang mencukupkan mandinya dengan tata cara seperti ini, mandinya sah. Dan dia dianggap telah bersuci dari hadats besar. Siapa yang kurang dari tata cara ini, mandinya tidak sah.

Tata cara sempurna dan dianjurkan, yaitu tata cara yang dianjurkan untuk dilakukannya dan tidak diwajibkan.

Tata cara yang wajib dan diterima adalah

1.Berniat mensucikan dari hadatsnya, baik janabat, haid maupun nifas

2.Kemudian menyiram seluruh tubuhnya dengan air, sekali. Menyampaikan air  ke dasar rambutnya dan di tempat-tempat yang air tidak mudah sampai seperti ketiak, belakang lutut, disertai berkumur dan insitinsyaq (mengeluarkan air dari hidung) menurut pendapat terkuat di antara ahli ilmu (Pendapat Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarkh Mumti’, 1/423).

Dalil bahwa mandi ini diterima adalah firman Ta’ala:

وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ   (سورة المائدة: 6)

“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)

Allah tidak menyebutkan sesuatu kecuali hanya itu. Siapa yang menyiram seluruh tubuhnya (dengan air) sekali, maka dia telah bersuci secara benar.”

Sementara tata cara yang sempurna adalah:

1.Berniat mensucikan dari hadatsnya, baik janabat, haid maupun nifas

2.Kemudian membaca basmalah, membasuh kedua tangan tiga kali, lalu membersihkan kemaluannya dari kotoran

3.Berwudu seperti wudu shalat secara sempurna

4.Kemudian menyiram air di atas kepala tiga kali, dan menekan rambutkan agar air sampai di pangkal rambutnya.

5.Menyiram ke seluruh tubuh dengan air. Dimulai dari sisi kanan kemudian sisi kiri. Dan menekan dengan kedua tangannya agar air sampai ke seluruh tubuh.

Dalil akan disunahkan tata cara seperti ini adalah dari Aisyah radhiallahu anha berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ، إِذَا اغتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيهِ وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ، ثُمَّ اغتَسَلَ ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّه قَد أَروَى بَشرَتَهُ ، أَفَاضَ عَلَيهِ المَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ (رواه البخاري، رقم 248، ومسلم، رقم 316)

“Dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ketika mandi janabat, membasuh kedua tangannya dan berwudu seperti wudu untuk shalat. Kemudian mandi, memasukkan dengan kedua tangannya ke rambutnya. Sampai diperkirakan telah terkena kulit (kepalanya). Menyiram tiga kali dengan air (kemudian menyiram seluruh tubuhnya). (HR. Bukhori, no. 248 dan Muslim, no. 316).

Dari Aisyah radhiallahu anha berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ، إِذَا اغتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ، دَعَا بِشَيْءٍ نَحوَ الحِلَابِ ، فَأَخَذَ بِكَفّهِ ، بَدَأَ بِشقِّ رَأسِهِ الأَيمَنِ ، ثُمَّ الأَيسَرِ ، ثُمَّ أَخَذَ بِكَفَّيهِ ، فَقَالَ بِهِمَا عَلَى رَأسِهِ (أخرجه البخاري، رقم 258  و مسلم، رقم 318)

“Dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ketika mandi janabat, meminta sesuatu seperti bejana. Dan beliau mengambil dengan tangannya. Dimulai dari sisi kanan kepalanya kemudian sisi kiri. Kemudian mengambil dengan kedua tangannya. Lalu membasuhkan air  dengan keduanya di atas kepalanya. “ (HR. Bukhori, no. 258 dan Muslim, no. 318).

Yang dimaksud dengan  ‘Al-Hilab’ adalah bejana yang dibuat untuk menampung. Silahkan lihat jawaban soal no. 10790.

Di antara hukum yang penting dalam bab ini adalah bahwa mandi dari hadats besar, sudah dianggap telah berwudu. Maka, siapa yang mandi secara sempurna atau yang dianggap sah, tidak diwajibkan berwudu lagi, kecuali jika ada salah satu pembatal suci dari hadats kecil disela-sela mandinya. Silahkan lihat jawaban soal no. 68854 .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam