Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

MEMBERSIHKAN POPOK BAYI TIDAK MEMBATALKAN WUDU

Pertanyaan

Apakah membatalkan wudu kalau saya membersihkan air seni bayi dan popoknya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Membersihkan air seni bayi dan popoknya tidak membatalkan wudu. Karena menyentuh najis tidak membatalkan wudu, akan tetapi najisnya harus dibersihkan ketika ingin shalat.

Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta: “Membersihkan najis dari tubuh orang yang telah berwudu atau orang lain tidak membatalkan wudu.” (Majallah Al-Bukhuts Al-Islamiyah, 22/62)

Dalam Fatawa Syekh Ibnu Baz, 10/139, dikatakan: “Menyentuh peralatan dan lantai kamar mandi tanpa sandal, semua itu tidak membatalkan wudu. Bahkan jika lantainya terdapat najis lalu diinjak, hal itu juga tidak membatalkan wudu, akan tetapi harus membersihkan kakinya kalau menginjaknya apabila lantainya dalam kondisi basah atau kakinya yang basah.

Begitu pula menyentuh pakaian bayi yang basah karena air seni tidak membatalkan wudu, akan tetapi bagi yang menyentuhnya dalam kondisi basah hendaklah membersihkan tangannya. Bagitu juga kalau (kondisi pakainnya) kering sementara tangannya basah, maka hendaknya dia membersihkan tangannya.” 

Syekh Ibn Baz juga mengatakan, 10/141:

“Menyentuh darah atau air seni atau najis lainnya, tidak membatalkan wudu. Akan tetapi dia harus  membersihkan bagian yang terkena (najis saja).”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang wanita yang mewudukan anaknya sementara dia dalam kondisi suci, apakah dia harus berwudu (lagi)? Beliau menjawab: “Kalau wanita mewudukan anak laki atau perempuannya lalu menyentuh kemaluannya, maka dia tidak harus berwudu (lagi). Cukup baginya membersihkan kedua tangannya saja. Karena menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak wajib wudu. Umum diketahui bahwa wanita yang membersihkan anak-anaknya tidak terlintas dalam benaknya (ada) syahwat. Maka apabila dia mewudukan anak laki-laki atau perempuannya, cukup  baginya membersihkan kedua tangannya saja dari najis yang mengenainya dan tidak diharuskan mengulangi wudunya.” (Majmu Fatwa Ibnu Utsaimin, 11/203)

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam