Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Hukum Menyerang Kilang Minyak

82578

Tanggal Tayang : 02-05-2015

Penampilan-penampilan : 2635

Pertanyaan

Kami mendengar adanya serangan teroris yang terjadi di kota Baqiq dan targetnya adalah instalasi perminyakan. Mohon nasehat anda terkait tindakan jahat ini

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Instalasi perminyakan merupakan bagian dari harta public, tidak boleh diserang dengan cara apapun, seperti dirampas, dicuri, dihancurkan atau diledakkan. Pelakunya adalah orang yang melampaui batas, berdosa dan melanggar larangan-larangan Allah. Kejahatan terhadap harta public lebih besar dibanding kejahatan terhadap harta pribadi milik individu, karena harta tersebut dibutuhkan masyarakat umum. Karena itu terdapat ancaman keras bagi siapa yang mengambil harta public. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berdiri di hadapan kami, lalu beliau menyebutkan sikap melampaui batas, beliau menganggap itu persoalan besar, maka beliau bersabda,

لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ

“Sungguh, ada salah seorang di antara kalian pada hari kiamat digantungkan kambing yang mengemmbik di lehernya dan kuda yang meringkik. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, tolonglah saya.” Maka aku berkata, “Aku tidak berdaya apa untukmu, aku telah sampaikan kepadamu (masalah ini).” Ada juga yang dilehernya dikalungkan onta yang bersuara, dia berkata, “Wahai Rasulullah, tolonglah aku,”  Maka aku berkata, “Aku tidak berdaya apapun untukmu, aku telah sampaikan kepadamu.” Ada pula yang dilehernya dikalungkan emas dan perak, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, tolonglah aku.” Maku aku berkata, “Aku tidak berdaya apa-apa terhadapmu, aku telah sampaikan (hal ini) kepadamu. Atau ada yang di lehernya dikalungkan bukit tentang hak-hak orang lain yang diabaikan, dia berkata, “Wahai Rasulullah, tolonglah aku,” Maka aku berkata, “Aku tidak berdaya apa-apa terhadapmu, sungguh telah aku sampaikan (masalah ini) kepadamu.”   

Karena itu, siapa yang menjadikan isntalasi tersebut sebagai target serangannya dengan cara merusak atau meledakkannya, maka dia adalah pelaku keonaran dan kezaliman. Jika dia menganggap hal itu sebagai ibadah, maka dia adalah manusia paling bodoh, karena dia telah mengganggu harta public dan telah mengganggu sumber-sumber pendapatan masyarakat.

Mufti Kerajaan Arab Saudi berkomentar tentang kejahatan ini, “Kesimpulannya adalah bahwa ini adalah harta publik kaum muslimin, dan harta merupakan tulang punggung kaum muslimin, dengan harta urusan dunia dan agama akan tegak. Bukankah Allah Ta’ala berfirman,

ولا تؤتوا السفهاء أموالكم التي جعل الله لكم قياما

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” SQ. An-Nisaa’:5.

Dengan dalil dan alasan apa yang dapat dibenarkan mereka para penjahat itu melakukan tindak kejahatan dan penghancuran? Itu semata-mata hanya hiasan dari setan kepada orang-orang sesat, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

أفمن زين له سوء عمله فرآه حسنا

“Maka Apakah orang yang dijadikan (syaitan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu Dia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh syaitan) ?”.SQ. Ghofir : 8

Juga firman Allah Ta’ala,

وزين لهم الشيطان أعمالهم فصدهم عن السبيل وكانوا مستبصرين ) " انتهى كلامه حفظه الله .

“Dan syaitan telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (Allah), sehingga mereka tidak dapat petunjuk.” SQ. An-Naml: 24

Kedua:

Jika tindakan penghancuran tersebut mengakibatkan terbunuhnya jiwa manusia, maka kejahatannya lebih besar lagi celakanya, karena “Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibanding terbunuhnya seorang muslim.”

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahuallahu wa sallam dalam riwayat Tirmizi, no. 1395, Nasai, no. 3987, Ibnu Majah, no. 2619 dari Abdullah bin Amr.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا )رواه البخاري، رقم 6862)

“Seorang mukmin selalu masih berada dalam kelapangan agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang haram (ditumpahkan).” (HR. Bukhari, no. 6862)

Beliau juga bersabda,

إِنَّ مِنْ وَرَطَاتِ الْأُمُورِ الَّتِي لَا مَخْرَجَ لِمَنْ أَوْقَعَ نَفْسَهُ فِيهَا سَفْكَ الدَّمِ الْحَرَامِ بِغَيْرِ حِلِّهِ  (رواه البخاري، رقم 6863)

“Perkara pelik yang tidak ada jalan keluarnya bagi orang yang menjerumuskan diri di dalamnya adalah menumpahkan darah yang tidak dihalalkan.”

Mereka orang-orang tak berdosa kecuali mereka adalah orang yang ditugaskan menjaga fasilitas umum. Mereka hanya menunaikan tugasnya. Atas alasan apa mereka disakiti dan dihilangkan nyawanya. Apa yang akan dikatakan orang-orang jahat itu saat mereka yang terbunuh itu berlumuran darah lalu berkata, “Ya Tuhanku, tanyalah mereak, untuk apa mereka membunuhku?”

Kemudian perbuatan munkar ini dampak negatifnya tidak hanya menyebabkan terbunuhnya satu dua orang, bahkan dapat mengakibatkan terbunuhnya orang-orang dalam satu desa atau kota, kalau saja Allah tidak lindungin dan selamatkan mereka dari rencana jahat mereka.

Tidak diragukan lagi, bahwa semakin besar dampak buruk dan kerusakan dari sebuah perbuatan, semakin jelaslah kerusakan perbuatan jahat dan kemaksiatan tersebut.

Kesimpulannya, bahwa tindak kejahatan ini tidak diragukan lagi bagi penuntut ilmu syar’i tentang keharaman dan kejahatannya disamping dampaknya menimbulkan kerusakan dan kekacauan. Kaum muslimin seluruhnya dituntut untuk menghadangnya demi menjaga kesucian dan terpeliharanya harta yang menjadi tulangpunggung kehidupan.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam