Alhamdulillah.
Pertama:
Jika anda sudah berniat untuk tinggal di tempat tujuan perjalanan lebih dari empat hari, maka anda dihukumi sebagai orang yang mukim (seperti warga setempat) sejak pertama kali anda memasuki daerah tersebut, maka anda diwajibkan sebagaimana kewajiban warga setempat dengan menyempurnakan shalat dan tidak boleh mengqasharnya.
Jadi anda tetap mengqashar shalat selama dalam perjalanan dan jika sudah sampai pada tempat tujuan maka anda shalat dengan sempurna karena status anda sama dengan orang yang mukim (penduduk setempat).
Disebutkan di dalam fatwa Lajnah Daimah (8/99):
“Perjalanan yang disyaria’atkan untuk mendapatkan rukhshah safar (keringanan dalam safar) yaitu yang dianggap sebagai safar menurut umumnya, kira-kira sejauh peralanan 80 KM, barang siapa yang melakukan perjalanan sejauh jarak tempuh tersebut atau lebih maka ia boleh menggunakan rukhshah safar dari mulai mengusap sepatu selama 3 hari 3 malam, menjamak dan mengqashar shalat, tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Seorang musafir ini jika dia telah berniat untuk bermukim pada tempat tujuan selama lebih dari 4 hari, maka ia tidak mendapatkan rukhshah safar, dan jika dia berniat untuk tinggal selama 4 hari atau kurang dari itu maka ia berhak mendapatkan rukhshah safar.
Seorang musafir yang bermukim pada tempat tujuan akan tetapi ia tidak mengetahui berapa lama berakhir keperluannya di tempat tersebut dan dia belum menentukan berapa lama tinggal di tempat tersebut, maka ia mendapatkan rukhshah safar meskipun membutuhkan waktu yang lama, tidak dibedakan antara perjalanan darat maupun laut”.
Kedua:
Adapun menjamak shalat, maka dibolehkan bagi seorang musafir untuk menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dengan Isya’ dengan jamak taqdim atau jamak ta’khir mana yang lebih memudahkan baginya, dan yang lebih utama ia tidak melakukan itu kecuali jika ia merasa kesulitan untuk mengerjakan setiap shalat pada waktunya masing-masing.
Atas dasar inilah maka anda boleh menjamak dua shalat selama dalam perjalanan, namun jika anda sudah sampai di tempat tujuan dimana anda sudah berniat untuk bermukim di sana selama satu bulan, maka anda kerjakan setiap shalat pada waktunya masing-masing.
Baca juga jawaban soal: 49885
Ketiga:
Ketahuilah bahwa shalat berjamaah itu wajib bagi seorang musafir sebagaimana yang lainnya, dan telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 21498 maka bersungguh-sungguhlah untuk bisa shalat berjama’ah di masjid.
Wallahu A’lam