Alhamdulillah.
Semua pemeriksaan dalam yang telah disebutkan di atas dari mulai pemeriksaan sisi dalam, jarum memastikan kehamilan, pengambilan sample darah untuk di lab, semua itu tidak termasuk pembatal puasa yang ada nashnya, juga tidak sama dari sisi makna sehingga bisa dikategorikan sebagai pembatal puasa juga.
Adapun pendarahan, para ulama telah berbeda pendapat terkait wanita hamil yang mengalami pendarahan, apakah di anggap sebagai haid atau tidak ?
Dan telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 23400 bahwa darah itu dianggap sebagai darah haid namun dengan syarat berlanjut pada waktu dan bulannya, maksudnya keluar darahnya pada masa haidnya dan dengan jumlah hari haidnya.
Namun jika darah yang keluar itu di luar siklus haid, atau karena haidnya terputus selama satu bulan, lalu kemudian darahnya keluar pada bulan keduanya, maka hal itu tidak dianggap sebagai haid, maka tidak mempengaruhi puasanya, puasa anda tetap sah in sya Allah.
Wallahu A’lam