Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Menunaikan Haji Ketika Belum Mampu Beristiqamah, Apakah Diharuskan Mengulangi Hajinya?

Pertanyaan

Saya sudah melaksanakan ibadah haji pada waktu saya belum mampu berkomitmen dengan beberapa ajaran agama dalam jangka waktu yang lama. Alhamdulillah, saya sekarang sudah lumayan bisa berkomitmen dan sudah berhijab bahkan memakai cadar. Apakah saya harus mengulangi haji saya kembali?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

, segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk dan hidayah-Nya kepada anda, dan menuntun anda menuju taat dan ridha-Nya, kami memohon kepada Allah –subhanahu wa ta’ala- agar menetapkan hati kita semua sampai kita bertemu dengan-Nya.

Kedua:

Haji anda yang dulu sudah cukup sebagai haji dalam Islam dan tidak perlu mengulanginya lagi, meskipun anda kurang komitmen terhadap agama termasuk dalam hal memakai hijab. Kecuali jika anda selama masa tersebut meninggalkan shalat, bahkan ketika menjalankan ibadah haji anda juga meninggalkan shalat, maka haji anda tidak dianggap sah; karena meninggalkan shalat adalah kafir, sedang ibadah haji itu menjadi tidak sah dengan adanya kekufuran.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

Apabila seseorang beribadah haji sedang ia tidak shalat dan tidak puasa, maka bagaimanakah hukum hajinya dalam kondisi seperti itu?

Beliau menjawab: “Meninggalkan shalat adalah kafir mengeluarkan dirinya dari Islam, menjadikan ia kekal di dalam neraka, sebagaimana yang tertera di dalam al Qur’an dan Hadits, juga pernyataan para ulama salaf –rahimahullah-. Dengan demikian bahwa seseorang yang tidak shalat tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan memasuki Makkah, sebagaimana firman Allah –Ta’ala-:

( إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا (التوبة: 28

“Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. (QS. At Taubah: 28)

Haji yang dilakukan dengan meninggalkan shalat, tidak berpahala dan tidak diterima; karena haji tersebut dilakukan oleh seorang yang kafir, maka semua ibadanya menjadi tidak sah, sebagaimana firman Allah –Ta’ala-:

( وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلا يَأْتُونَ الصَّلاةَ إِلا وَهُمْ كُسَالَى وَلا يُنْفِقُونَ إِلا وَهُمْ كَارِهُونَ )

”Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan”. (QS. At Taubah: 54)

(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 21/45)

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam