Senin 29 Jumadits Tsani 1446 - 30 Desember 2024
Indonesian

Hukum Membedah Tikus Dan Babi Serta Hukum Menyentuh Tulang Manusia

8509

Tanggal Tayang : 11-04-2002

Penampilan-penampilan : 20616

Pertanyaan

Bolehkah seorang muslim membedah hewan seperti tikus dan sejenisnya untuk tujuan penelitian ilmiyah. Jika boleh, bagaimana halnya dengan babi? Dan apa hukumnya menyentuh tulang manusia?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, tidak ada larangan membedah hewan atau serangga dan sejenisnya untuk tujuan penelitian ilmiyah yang bermanfaat. Demikian pula dibolehkan membedah mayat untuk studi ilmiyah. Dengan syarat bukan mayat seorang muslim. Sebab kehormatan seorang muslim sesudah mati sama seperti kehormatannya sewaktu masih hidup. Membedah babi untuk penelitian ilmiyah boleh-boleh saja. Dalam pembedahannya harus menggunakan sarung tangan karena kenajisannya. Boleh saja jika memang harus disentuh langsung dengan tangan, dengan catatan tangan harus di samak setelah selesai pembedahan. Menyentuh tulang manusia tidaklah mengapa, karena manusia tidaklah menjadi najis karena kematiannya.

Refrensi: (Syekh Abdul Karim al Khudhair)