Senin 22 Syawal 1446 - 21 April 2025
Indonesian

Membunuh Hewan Karena Suka Merusak

Pertanyaan

Ada kucing liar di apartemen kami. Apakah kami boleh membunuhnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika ada seekor kucing atau sejenisnya diketahui menyebabkan kerusakan dan ganas, lalu seseorang membunuhnya karena ia suka merusak agar tidak menyebabkan kerusakan lagi, maka hal itu diperbolehkan dan tidak ada tanggungjawab atasnya, seperti membunuh predator untuk menghindarkan kerusakan.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Fatawa Al-Imam An-Nawawi, 220