Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Terlambat Memberi Nama Bayi

Pertanyaan

Kami mempunyai momongan baru, namun kami terlambat untuk memberinya nama kurang lebih sampai berlalu selama 5 bulan; karena tidak tersedianya dua kambing, maka apakah masih tetap bisa memberi nama bagi anak tersebut ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah dijelaskan di dalam sunnah tentang penentuan waktu untuk memberi nama bayi yang baru lahir melalui beberapa hadits, di antaranya adalah:

1.Hadits yang menunjukkan sunnah hukumnya memberi nama pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi.

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh untuk memberi nama pada bayi pada hari ke tujuh setelah dilahirkan dan membersihkan kotorannya (mencukur) dan di aqiqahi”. (HR. Tirmidzi: 2832 dan dia berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Dihasankan juga oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)

Dari Sumrah bin Jundub –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

)كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ ، وَيُحْلَقُ ، وَيُسَمَّى(
رواه أبو داود (3838) وصححه الألباني في صحيح أبي داود .

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh setelah kelahirannya, di cukur dan diberi nama”. (HR. Abu Daud: 3838 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud)

2.Hadits yang menunjukkan untuk memberi nama pada saat dilahirkannya.

Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

)وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ( رواه مسلم (2315(

“Tadi malam telah lahir seorang bayi, maka saya telah memberinya nama dengan nama Ayahku, Ibrohim”. (HR. Muslim: 2315)

Jumhur ulama berpendapat bahwa yang lebih utama memberikan nama pada hari ke tujuh dari kelahirannya, mereka berkata: “Dan hadits Anas menunjukkan bahwa dibolehkannya memberi nama pada hari kelahirannya, bukan disunnahkan”. (Al Mughni: 9/356)

Sebagian ulama Malikiyah, Nawawi dan pendapat Hambali yang lain bahwa disunnahkan memberi nama bayi pada hari pertama, demikian juga disunnahkan untuk memberi nama pada hari ke tujuh.

Imam Nawawi berkata dalam Al Adzkar (286):

“Sunnah hukumnya untuk memberi nama pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi atau pada hari kelahirannya”.

Baca juga dalam Al Inshaf: 4/111.

Imam Bukhori berpendapat bahwa barang siapa yang ingin mengaqiqahi maka diakhirkan pemberian namanya bersamaan dengan aqiqahnya pada hari ke tujuh, sedangkan bagi yang tidak ingin mengaqiqahinya maka pemberian namanya pada hari pertama kelahirannya.

Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari (9/588): “Yang demikian itu penggabungan yang lembut, saya belum pernah mengetahui sebelumnya pada selain Bukhori”.

Al Iraqi dalam Thorhut Tatsrib (5/203-204):

“Dan dengan ini –disunnahkannya memberi nama pada hari ke tujuh- merupakan pendapat Hasan al Bashri, Malik, Syafi’i, Ahmad dan yang lainnya. Sahabat-sahabat kami berkata: “Tidak apa-apa memberi nama pada hari sebelumnya”.

Muhammad bin Sirin, Qatadah dan Auza’i berkata: “Jika telah dilahirkan dan kondisi penciptaannya sudah sempurna maka jika mereka mau,, diperbolehkan segera memberinya nama”.

Ibnul Mundzir berkata: “Memberi nama bayi pada hari ke tujuh adalah baik dan kapan pun dia memberi nama maka boleh-boleh saja”.

Ibnu Hazm berkata: “Diberi nama pada hari dilahirkan, namun jika di akhirkan pada hari ke tujuh maka hal itu adalah baik”.

Ibnu Al Muhallib berkata: “Boleh-boleh saja memberi nama pada hari dilahirkan dan pada hari setelahnya, kecuali jika dia berniat untuk mengaqiqahinya pada hari ke tujuh, maka yang sunnah adalah mengakhirkannya pada hari ke tujuh, hal itu diambilkan dari perkataan Bukhori pada bab yang ditulisnya: “Bab Pemberian Nama Bayi Pada Hari Dilahirkannya Bagi Siapa Yang Belum Mau Mengaqiqahinya”.

Yang penting, semua yang telah dijelaskan sebelumnya menunjukkan bahwa masalah ini berputar antara sunnah atau boleh. Tidak ada yang menyatakan wajib dan fardhu untuk memberi nama pada hari ke tujuh, maka jika dia menunda pemberian nama melebihi hari ke tujuh maka tidak apa-apa dan tidak berdosa dalam hal ini.

An Nawawi –rahimahullah- berkata dalam al Majmu’ (8/415):

“Sahabat-sahabat kami dan yang lainnya berkata bahwa disunnahkan untuk memberi nama bayi pada hari yang ke tujuh, boleh sebelumnya dan setelahnya juga banyak hadits-hadits yang shahih telah menjelaskan hal itu”.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka untuk lebih hati-hatinya bagi anda semua agar memberi nama bayi anda yang diberkahi –in sya Alloh- pada hari pertama atau pada hari ke tujuh, adapun untuk aqiqah bisa dilaksanakan setelah anda dimudahkan oleh Alloh untuk mengamalkannya, namun hal itu hukumnya hanya sunnah saja, sehingga meninggalkannya tidak berdosa dan tidak disiksa.

Baca juga jawaban soal nomor: 7889 dan 20646.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam