Wanita Tidak Memiliki Kekuasaan (Qiwamah) atas Pria, Sekalipun Ia Menafkahinya

Pertanyaan 930

Jika seorang laki-laki bukan pencari nafkah utama di rumah, apakah ia tetap dianggap sebagai kepala keluarga ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Qiwamah (kepemimpinan dan tanggung jawab dalam rumah tangga) adalah perkara yang Allah khususkan bagi laki-laki, bukan perempuan.

Yang dimaksud dengan Qiwamah adalah bahwa suami adalah pemimpin dan penanggung jawab atas istrinya, mengurus dan memperbaiki urusannya, serta memerintah dan melarang sebagaimana seorang pemimpin terhadap rakyatnya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَللِرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَة

Dan kaum laki-laki mempunyai satu derajat kelebihan atas mereka (wanita).” (QS. Al-Baqarah : 228)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوْا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’ : 34).

Ibnu Katsir menjelaskan, “Artinya laki-laki adalah pemimpin bagi wanita, yaitu dia adalah atasannya, pemimpinnya, penguasanya, yang berhak menasihatinya dan mendisiplinkannya jika menyimpang.”

Al-Allamah Syaikh As-Syinqithi mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki lebih utama daripada wanita, karena kelelakian adalah kemuliaan dan kesempurnaan, sedangkan kewanitaan adalah kekurangan secara fitrah dan penciptaan. Manusia pun secara umum sepakat dengan hal ini, karena wanita selalu dihiasi dengan perhiasan dan pernak-pernik, yang menunjukkan adanya kekurangan fitrah dan penciptaan yang perlu ditutupi. Adapun segelintir wanita yang memiliki kelebihan, maka itu hanyalah pengecualian, dan pengecualian tidak bisa dijadikan dasar hukum umum.”

Di antara sebab-sebab Qiwamah (kepemimpinan) laki-laki :

  1. Kesempurnaan akal dan kemampuan membedakan baik dan buruk. Al-Qurthubi berkata, “Laki-laki memiliki kelebihan dalam akal dan pengelolaan, maka karena itu mereka diberi hak memimpin wanita.”
  2. Kesempurnaan dalam beragama. Karena wanita mengalami haid dan nifas, sehingga tidak shalat dan tidak puasa pada masa-masa itu. Sementara laki-laki tidak mengalami hal tersebut.
  3. Pemberian mahar dan kewajiban menafkahi. Hal ini merupakan kewajiban laki-laki, bukan wanita.

Bahkan jika suami menolak memberi nafkah, maka istri berhak mengajukan pembatalan (Fasakh) pernikahan melalui pengadilan.

Kesimpulannya, Qiwamah tetap menjadi milik laki-laki, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an. Sekalipun wanita menafkahi suami, dirinya sendiri, dan anak-anaknya, hal itu termasuk dalam kategori Ihsan (kebaikan), sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,

فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْساً فَكُلُوْهُ هَنِيْئاً مَرِيْئاً

“Jika mereka dengan senang hati memberikan sebagian dari mahar itu kepada kalian, maka makanlah dengan senang dan baik.” (QS. An-Nisa’ : 4).

Maka Qiwamah tetap berada pada laki-laki dalam semua kondisi. Dan tidak dapat dibayangkan bahwa suami harus meminta izin kepada istri untuk keluar rumah, misalnya.

Wallahu Ta‘ala A‘lam.

Untuk penjelasan lebih luas dalam masalah ini, bisa dilihat Ahkam Al-Qur’an karya Ibnu Al-Arabi (1/531), Ahkam Al-Jashash (2/188), Tafsir Al-Qurthubi (2/169), Tafsir Ibnu Katsir (1/491), Adhwa’ Al-Bayan karya As-Syinqithi (1/136–137).

Rujukan

Berbuat Baik Antara Suami Istri

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android