Selasa 2 Jumadits Tsani 1446 - 3 Desember 2024
Indonesian

Menghadiri Acara Ulang Tahun Seorang Anak dan Memakan Makanan Yang Disediakan

Pertanyaan

Umat Islam di sini merayakan ulang tahun anak-anak mereka, mereka menyuguhkan makanan kepada para tamu undangan yang hadir, mereka membaca shalawat nariyah, kami telah menolaknya namun kami menghadirinya agar kami tidak terkucilkan, akhirnya kami memakan makanan yang tersedia karena terpaksa, mereka mengatakan bahwa jamuan yang dihidangkan khusus bagi para tamu undangan, apakah kami boleh memakan makanan tersebut ?, apa ada dalil yang melarang makanan dalam acara tersebut ?, padahal kami tahu bahwa perkara tersebut termasuk bid’ah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Merayakan ulang tahun (maulid) adalah bid’ah dalam agama, tidak boleh dilakukan, tidak boleh juga memakan makanan yang dihidangkan di dalamnya, anggapan mereka bahwa makanan yang dihidangkan pada hari ulang tahun untuk para tamu tidak dilarang memakannya, menjamu tamu mempunyai hukum tersendiri, semua perkara bergantung pada tujuannya. Adalah begitu jelas bahwa makanan tersebut dibuat (untuk) perkara yang bid’ah tersebut, memakan makanan yang dihidangkan termasuk menjadikan mereka terus-menerus melakukannya, dan merupakan bentuk pertolongan pada dosa dan permusuhan, Alloh –subhanahu wa ta’ala- berfirman:

( وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان(

”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al Maidah: 2)

Syeikh Abdul Karim al Khudhoir.

Adapun sholawat nariyah merupakan sholawat para pengikut sufi yang bid’ah, maka tidak boleh menghadiri majelisnya dan ikut serta di dalamnya.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid