Tidak dibolehkan membunuh orang kafir, baik warga asli ataupun pendatang yang telah diterima Negara secara sah. Tidak boleh pula membunuh para pelaku maksiat atau menyakiti mereka. Akan tetapi, hendaknya perkara-perkara kemungkaran yang terdapat pada mereka hendaknya dilimpahkan kepada pengadilan syariat yang berwenang.”.
Hukum Membunuh Orang Kafir Pribumi Atau Pendatang
Pertanyaan 96044
Sebagian pemuda ada yang beranggapan bahwa bersikap kasar terhadap kaum kafir, baik mereka yang sudah menjadi warga Negara atau pendatang di negeri-negeri Islam merupakan ajaran syariat. Karena itu, sebagian mereka menghalalkan membunuhnya dan merampoknya jika mereka melihat ada kemungkaran pada orang-orang kafir itu?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Politik Islam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam