Alhamdulillah.
Parfum dan minyak wangi termasuk dari perhiasan dunia, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan secara tekstual bahwa beliau diberikan kecintaan pada sebagian dunia. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-:
حُبِّب إِليَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ النِّسَاءُ ، وَالطِّيبُ ، وَجُعَلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلاةِ ) رواه النسائي، رقم 3939، وصححه الألباني في صحيح النسائي )
“Aku telah diberikan rasa cinta dari dunia kalian, berupa wanita, parfum, dan dibuat senang dengan melakukan shalat”. (HR. Nasa’i: 3939 dan telah ditashih oleh Al-Albani dalam Shahih Nasa’i)
Tidak diragukan lagi pada realitanya bahwa parfum dengan harga tinggi dan mempunyai aroma yang wangi akan lebih awet daripada parfum yang murah; dan karenanya membeli parfum yang mahal tidak dianggap boros, akan tetapi hal itu dilarang pada beberapa kondisi, di antaranya:
- Si pembeli tidak mempunyai uang untuk membeli parfum tersebut, sehingga harus berhutang hanya untuk membeli parfum, atau mempunyai uang namun akan membahayakan orang yang wajib dia nafkahi jika ia tetap membelinya.
- Bertujuan untuk berbangga diri, sombong.
- Memperbanyak parfum di luar kebutuhannya.
Syeikh Muhammad bin Sholeh Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Pada hari-hari ini banyak pesta pada moment pernikahan dan yang lainnya, dan sebagian orang berlebihan dalam membeli parfum (dari bahan kayu gaharu yang dibakar) dan harganya sampai pada titik yang tidak masuk akal, dan jika hal itu didiskusikan, ia berdalil dengan riwayat Umar beliau berkata:
لو أنفق الرجل ماله كله في الطيب لم يكن مسرفاً
“Jika seseorang membelanjakan seluruh hartanya untuk parfum, dia tidak dianggap sebagai pelaku pemborosan”.
Maka bagaimana menurut pendapat anda –semoga Allah memberikan taufik kepada Anda- ?
Beliau menjawab:
“Pendapat kami; tidak diragukan bahwa perfum itu disukai, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:
حُبِّب إليَّ من دنياكم النساء والطيب ، وجعلت قرة عيني في الصلاة
“Telah diberikan rasa cinta kepadaku dari dunia kalian, yaitu kepada wanita, parfum, dan telah dijadikan penyejuk mataku pada shalat”. (HR. Nasa’i: 3939 dan telah ditashih oleh Albany di dalam Shahih Nasa’i)
Hakekatnya adalah bahwa parfum itu jika tidak melampaui batas maka tidak dianggap berlebihan. Kalau saja –misalnya- suatu tempat banyak didatangi orang berombongan, lalu setiap rombongan datang dia gunakan parfum, hal ini bukanlah berlebihan, meskipun parfumnya itu-itu saja, namun sebenarnya tidak dianggap berlebihan, karena parfum terakhir bagi orang yang datang belakangan. Maka kami berpendapat: hal ini bukan termasuk berlebihan. Adapun orang yang membawa banyak parfum lalu selalu dia kenakan selama berada dalam majelis dengan durasi yang lama dan tidak dibutuhkan hal itu, maka hal itu termasuk pemborosan/berlebihan”. (Al Liqa Asy Syahri: 37/ soal nomor: 16)
Beliau –rahimahullah- pernah ditanya:
“Sebagian ulama berkata, bahwa pemborosan itu relatif, dan ada juga yang berkata: Demikian juga kaitannya dengan membeli parfum, tidak ada pemborosan berapapun manusia membelinya, dikatakan ada riwayat dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hal ini.
Beliau menjawab:
“Adapun berlebihan dapam ibadah, bukanlah perkara yang relatif; karena dibatasi oleh syari’at, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah berwudhu’ 1,2 dan 3 kali, dan bersabda:
من زاد على هذا فقد أساء وتعدى وظلم .
“Barang siapa yang menambahkan, maka ia telah berlaku buruk, kelewatan batas dan zalim”.
Adapun berlebihan dalam kebiasaan, adalah perkara relatif, bisa jadi hal ini berlebihan bagi kelompok tertentu, dan tidak berlebihan bagi kelompok lainnya. Dan bisa jadi dianggap berlebihan bagi penduduk negara tertentu dan tidak berlebihan bagi negara lainnya, maka termasuk perkara relatif, dan dikenal dengan kaidah:
أن الإسراف مجاوزة الحد
“Bahwa berlebihan adalah melampaui batas”.
Adapun parfum; maka tidak diragukan bahwa manusia jika termasuk orang kaya, dan membeli parfum wangi dan mahal, maka dia tidak dianggap berlaku berlebihan, apalagi bahwa parfum wangi –sebagaimana diketahui- aromanya bertahan lama dan lebih wangi, adapun jika ia termasuk orang dari kalangan menengah dan orang fakir; maka membeli seperti parfum ini bagi mereka ini termasuk berlebihan”. (Liqaat Bab Al Maftuh: soal 8 no.24)
Wallahu a’lam