Alhamdulillah.
Jika kaki seseorang diamputasi dari betisnya sehingga dari mata kaki hingga telapak kakinya tidak ada, lalu sebagai penggantinya dipasang kaki buatan, maka dia tidak wajib membasuh kaki buatan tersebut. Telah gugur baginya kewajiban membasuh kaki yang sudah diamputasi tersebut, begitu pula tidak wajib baginya mengusap kaki buatan tersebut. Sedangkan jika masih ada yang tersisa dari kaki tersebut, dari mata kaki ke bawah, maka wajib baginya membasuh yang tersisah. Jika dia memakai sesuatu yang menutupnya, apakah khuf, kaos kaki, maka dia mengusap di atasnya sejajar bagian yang ditutupi".
Al-Muntaqha Min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 2/36