Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Penentuan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha Atas Dasar Rukyat Hilal

Pertanyaan

Saya mempunyai pertanyaan berkaitan dengan penentuan hari raya. Saya mengetahui bahwa hari raya idul fitri setelah bulan Ramadhan, dan selalu terjadi perbedaan di antara kaum muslimin untuk menentukan hari raya. Sebagian merayakannya setelah tanggal 29 Ramadhan, dan sebagian yang lain setelah tanggal 30 Ramadhan. Akan tetapi khusus hari raya idul adha, apakah penentuannya menyesuaikan jama’ah haji yang ada di Makkah, atau masih bisa memungkinkan terjadi perbedaan disebebakan perbedaan negara masing-masing?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Perbedaan umat Islam tentang penentuan awal bulan Ramadhan, dan hari raya idul fitri disebabkan oleh perbedaan pendapat para ahli fikih dalam permasalahan yang masyhur, yaitu: apakah rukyatul hilal satu negara berlaku untuk semua negara, atau setiap negara berhak menentukan rukyat hilalnya sendiri?, dan apakah juga berlaku untuk hari raya idul adha?

Masalah ini termasuk masalah ijtihadiyah, setiap pendukung salah satu pendapat tersebut dari para ulama memiliki dalil, dan bahkan setiap kelompok mungkin dalil yang sama. Sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban soal nomor: 1248.

Pendapat bahwa satu hasil rukyatul hilal berlaku untuk semua negara adalah madzhab jumhur ulama. Pendapat ini juga dipilih oleh Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa: 15/77

Adapun Ikhtilafu Mathali’ (setiap negara memiliki penentuan rukyat hilal sendiri) adalah pendapat Syafi’iyyah, Syeikh Islam Ibnu Taimiyah, dan beberapa ulama kontemporer, termasuk Syeikh Ibnu Utsaimin yang sudah disebutkan fatwa beliau pada jawaban soal nomor: 40720.

Kedua:

Perbedaan pendapat di atas menyebabkan perbedaan umat Islam dalam menentukan kedua hari raya idul fitri dan idul adha tanpa terkecuali. Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata, setelah menyebutkan perbedaan ulama secara aplikasi tentang ikhtilaf mathali’ dalam menentukan awal dan akhir bulan:

“Menurut hemat kami, bahwa perbedaan tersebut tidak memberikan dampak yang berarti. Karena yang menjadi kewajiban adalah melakukan rukyatul hilal untuk menentukan awal puasa, berbuka (hari raya) dan berkurban ketika rukyat telah ditetapkan dengan ketetapan syar’i di negara manapun. Kemudian beliau berkata:

“Apabila kami berpendapat dengan ikhtilaf mathali’ dalam menentukan hukum atau sebaliknya, nampaknya secara hukum tidak ada bedanya antara penentuan Ramadhan dan idul adha dalam syari’ah. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 15/79)

Dan dalam fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- beliau menyebutkan bahwa ikhtilaf mathali’ untuk menentukan idul adha sebagaimana juga untuk menentukan awal dan akhir dari bulan Ramadhan.

Atas dasar inilah, maka tidak masalah ketika di sebuah negara hari raya idul adha terjadi pada hari Jum’at misalnya, dan di negara yang lain pada hari Sabtu, disebabkan banyaknya rukyat yang didasari oleh ikhtilaf mathali’.

Yang demikian juga berlaku pada puasa Ramadhan, puasa Arafah, dan puasa Asyura’ karena semuanya berkaitan dengan rukyatul hilal dan penentuan awal dan akhir bulan.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam