Alhamdulillah.
Tawasul dan wasilah (sarana) yang dimaksudkan itu salah satu dari empat hal,
Yang pertama, tidak sempurna keimanan kecuali dengannya. Yaitu tawasul kepada Allah dengan keimanan kepada-Nya, dengan Rasul-Nya dan ketaatan kepada-Nya dan ketaatan kepada Rasul-Nya.
Inilah yang dimaksud dalam firman-Nya, ‘Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya,’ (QS. Al-Maidah: 35)
Yang masuk dalam (kategori) ini adalah tawasul kepada Allah dengan Nama dan sifat-Nya. Tawasul kepada-Nya dengan ketaatan amalan orang yang bertawasul dan memohon kepada Allah dengannya dan semisal itu.
Kedua, bertawasul kepada Allah dengan meminta doa Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam sewaktu masih hidup, dan permintaan orang mukmin satu sama lain agar mendoakannya, (kategori) ini ikut poin pertama dan dianjurkan.
Ketiga, tawasul dengan kedudukan dan dzat makhluk. Seperti doa, ‘Ya Allah saya memohon kepada-Mu dengan kedudukan Nabi-Mu atau semisal itu. Cara seperti ini oleh sebagian ulama dibolehkan, akan tetapi pendapat ini lemah. Yang benar dan kuat adalah diharamkan. Karena tidak diperkenankan bertawasul dalam doa kecuali dengan Nama dan Sifat-Nya.
Keempat, tawasul yang digunakan umum orang-orang belakangan, yaitu doanya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan meminta pertolongannya (istighotsah, meminta pertolongan dengan orang mati dan para wali). Ini termasuk syirik besar. Karena doa dan istighotsah kepada sesuatu yang tidak mampu melainkan Allah termasuk ibadah, maka mengahadapkan kepada selain Allah termasuk syirik besar.
Wallahu’alam .