Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

APAKAH PERSAKSIAN WANITA DITERIMA DALAM MELIHAT HILAL RAMADAN

Pertanyaan

Apakah persaksian wanita diterima dalam melihat hilal Ramadan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama’ fiqih berbeda pendapat terkait dengan diterimanya persaksian wanita dalam melihat hilal Ramadan menjadi dua pendapat.

Pertama, diterima persaksiannya –ini pendapat Madhab Hanafiyah- kalau kondisinya mendung. Dan (pendapat) Hanabilah serta salah satu pendapat dalam madhab Syafiiyyah.

Pendapat kedua, tidak diterima (persaksian wanita dalam melihat hilal Ramadan). Dan ini adalah pendapat madhab Malikiyah serta pendapat terkuat dalam madhab Syafiiyyah. Ibnu Qudamah berkata di Mugni, 3/48: “Kalau yang memberitahukan itu wanita, analogi madhab adalah diterima perkataannya. Dan ini pendapat Abu Hanifah, salah satu pendapat teman-temannya Syafii, karena itu adalah berita agama maka seperti periwayatan (hadits), pemberitahuan tentang kiblat, masuk waktu shalat. Ada kemungkinan tidak diterima karena persaksian melihat hilal,(sebagaimana) tidak diterima perkataan wanita seperti hilal Syawal.” Selesai

Silahkan melihat, ‘Tabyinul Haqoiq, 1/319. ‘At-Taj Wal Iklil, 3/278. ‘Al-Majmu’, 6/286. ‘Kasyfu Al-Qanna’, 2/304. Hanafiyah membedakan antara kondisi mendung dan terang. Dalam kondisi mendung, diterima persaksian dua lelaki atau seorang laki-laki dan dua wanita. (sementara) dalam kondisi terang, maka harus banyak orang. Silahkam melihat kitab ‘AL-Bahru Ar-Ro’iq, 2/290.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Sebagian ulama mengatakan bahwa wanita tidak diterima persaksiannya baik dalam (memasuki) bulan Ramadan atau lainnya. Karena yang melihat hilal zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam adalah laki-laki. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kalau ada dua orang laki-laki yang bersaksi, maka berpuasalah dan berbukalah.” Sementara wanita adalah saksi perempuan bukan laki-laki. Sementara dalil dari mazhab (Hanbali) bahwa ini adalah kabar agama, (kedudukannya) sama antara laki-laki dan perempuan dalam periwayatannya. Sementara periwayatan adalah kabar agama. Oleh karena itu mereka tidak mensyaratkan melihat hilal Ramadan penetapannya hal itu di hadapan Hakim. Tidak juga dengan mengucapkan persaksian. Bahkan mereka mengatakan, kalau seseorang mendengar orang terpercaya memberitahukan orang dalam majlisnya bahwa dia melihat hilal,maka diharuskan berpuasa dengan kabar tersebut.” Selesai dari kitab ‘As-Syarkhu Al-Mumti’, 6/326. Sementara hilal Syawal, maka tidak (bisa) ditetapkan kecuali dengan dua orang laki-laki sebagai saksi.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam