Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

SIAPAKAH WALI NIKAH KETIKA TIDAK ADA BAPAK

Pertanyaan

Saya menikahi seorang wanita di salah satu negara Islam. Saya telah menceraikannya dua kali. Adapun cara pernikahan, kami laksanakan secara adat tanpa dicatat secara resmi. Saat itu walinya diwakili oleh seorang tokoh agama yang telah diberikan kuasa oleh orang tuanya. Bapaknya kini telah wafat, sedangkan semua saudara laki-laki sekandungnya lebih muda darinya. Saya tidak mengetahui siapa wali bagi wanita tersebut. Saya sekarang ingin merujuknya kembali setelah perceraian sekitar dua tahun lalu. Apakah keberadaan wali merupakan suatu keharusan untuk kesempurnaan pernikahan. Padahal bapak telah wafat, sementara adik laki-laki sekandungnya masih kecil? Ataukah dibenarkan merujuknya tanpa perlu wali? Apalagi dahulu dia adalah mantan istriku.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau suami telah menceraikan istrinya dan selesai masa iddahnya, maka dia tidak halal baginya kecuali dengan akad baru. Dan wali merupakan salah satu syarat sah akad nikah. Tidak sah pernikahan tanpanya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Kitab ‘Al-Mughni, 7/5:

“Nikah tidak sah kecuali dengan adanya wali. Wanita tidak memiliki wewenang menikahkan dirinya atau orang lain, begitu juga tidak sah mewakilkan orang lain selain walinya untuk menikahkannya. Kalau dilangsungkan, maka nikahnya tidak sah.

Dalil akan hal itu adalah sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, "Tidak (sah) pernikahan kecuali dengan adanya wali." (HR. Abu Daud, no. 2085. Tirmizi, no. 1101. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

Karena anda telah menceraikannya dua tahun, maka telah selesai iddanya. Bagi mantan suami ketika mantan isteri telah selesai masa iddahnya, maka dia menjadi orang asing seperti laki-laki lainnya. Karenanya, tidak halal bagi anda dengannya kecuali dengan melangsungkan akad baru. Dan akadnya harus dilakukan oleh walinya, atau sang wali mewakilkan seseorang untuk menikahkannya. Apabila  tidak ada bapak, kakeknya adalah walinya. Kalau tidak ada, maka saudara laki-laki adalah walinya. Tidak mengapa meskipun lebih muda umurnya. Akan tetapi disyaratkan baligh dalam perwalian. Maka, kalau salah seorang dari saudaranya telah baligh, dia adalah walinya meskipun lebih muda dari dirinya.

Telah disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/14: “Tidak boleh menikahkan seorang wanita kecuali mukallaf (sudah terkena beban kewajiban agama) dan matang kejiwaan. Kalau tidak ada, maka hakim (yang menikahkan). Karena penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali. Hakim adalah penggantinya dalam kondisi seperti ini.

Mukallaf (orang yang terkena beban kewajiban) cirinya adalah dengan keluar mani karena syahwat, baik dengan bermimpi atau lainnya. Atau tumbuh rambut di sekitar kemaluan, atau usianya telah mencapai lima belas tahun.

Rasyid (matang kejiwaan) maksudnya bijak dalam berprilaku. Hal tersebut terwujud dengan sikap hati-hati dalam mencari yang setara dengan tepat untuk kebaikan orang yang ada di bawah wilayahnya.

Kalau semua saudara laki-lakinya masih kecil dan tidak ada seorang pun yang baligh. Maka perwaliannya pindah kepada orang setelahnya. Mereka adalah para paman. Kalau tidak ada seorang pun, maka anak-anak paman. Kalau tidak ada seorang pun dari mereka sebagai wali. Maka yang melaksanakan akan nikahnya adalah hakim agama.

Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alai wa sallam:

فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ  (رواه أبو داود، رقم 2083 والترمذي، رقم 1102،  وصححه الألباني في صحيح أبي داود)

“Kalau mereka (para wali) berselisih, maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Abu Daud, 2083, Tirmizi, no. 1102. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)

Dengan demikian, jika anda ingin menikah dengan wanita itu, sementara tidak ada seorang pun walinya. Maka anda merujuk kepada hakim agama di pengadilan untuk melangsungkan akad pernikahannya.

Catatan; Ungkapan anda bahwa pernikahan pertama anda dilakukan tanpa di catat secara resmi. Hal ini menjadi sah kalau terpenuhi syarat dan rukun nikah. Karena bukan merupakan persyaran sah nikah dicatat secara resmi. Akan tetapi kami tekankan urgensinya catatan pernikahan. Dan kami nasehatkan agar jangan meremehkan hal itu, agar hak-hak terjaga dan tidak menjadi permainan orang-orang tidak baik, baik laki-laki maupun wanita.

Silakan lihat soal jawab no. 22728.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam