Alhamdulillah.
Shalat Dhuha itu sunah dan mempunyai keutamaan. Kalau anda seorang pegawai, jika tidak berpengaruh atas kerja yang menjadi tugas anda, maka tidak mengapa anda melaksanakannya. Namun jika hal tersebut berpegaruh terhadap pekerjaan, maka anda tidak boleh melakukannya, karena hal itu berarti menghalangi anda dari menunaikan kewajiban anda.”
(Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Sholeh Al-Fauzan, 2/167).