Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Hukum Shalat Seseorang Yang Bewudhu' Dengan Mengusap Kaus Kaki Yang Dikenakannya Tidak Dalam Keadaan Berwudhu'

Pertanyaan

Selama beberapa waktu lamanya saya mencukupkan berwudhu' dengan mengusap kaus kaki yang saya kenakan tidak dalam keadaan berwudhu'. Hal itu saya lakukan karena tidak tahu hukumnya. Bagaimanakah status shalat saya selama beberapa waktu itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, Anda diharuskan mengganti shalat-shalat terdahulu yang Anda kerjakan dengan wudhu' yang tidak sah.

Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah V/246