Alhamdulillah.
Kalau anda telah menunaikan haji Islam sebelumnya, maka anda tidak terkena kewajiban sesuatu. Kalau anda belum pernah haji sebelumnya, maka anda seharusnya tetap tinggal di Mekah dan menunaikan kewajiban haji. Karena anda seharusnya segera menunaikan haji kapan saja anda mampu untuk melaksanakannya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Orang yang akan menunaikan haji tamattu, apabila telah berihram umrah lalu menyelesaikannya, kemudian pikirannya berubah untuk tidak menunaikan haji sebelum memulai ihram haji, maka dia tidak terkena kewajiban sesuatu. Kecuali kalau dia bernazar, sebab kalau dia bernazar haji tahun ini, maka dia harus menunaikan nazarnya. Kalau tanpa bernazar, maka tidak mengapa dia meninggalkan haji setelah menunaikan umrah.” .