Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Tidak Apa-apa Membayarkan Zakat Barang Dagangan Berupa Barang

Tanggal Tayang : 07-10-2015

Penampilan-penampilan : 7777

Pertanyaan

Saya mempunyai toko bahan makanan kira-kira senilai 1.500 Dinar, saya mempunyai hutang sebanyak 20.000 Dinar. Toko tersebut sudah wajib dikeluarkan zakatnya, bagaimana saya membayarkannya sedangkan saya tidak mempunyai uang dari kas toko kecuali sedikit ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Para ulama berbeda pendapat tentang harta yang sudah sampai nisab dan wajib dikeluarkan zakatnya, namun pada saat yang sama dia masih mempunyai hutang, apakah zakat yang dikeluarkan sebesar hutang tersebut atau tidak ?

Menurut pendapat yang rajih adalah bahwa hutang tidak menghalangi kewajiban membayar zakat, atas dasar inilah maka anda harus menghitung semua barang yang ada di toko jadi berapa jika diuangkan pada akhir tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan dari semua harta yang ada dan tidak dipotong dengan piutang yang ada. 

Baca juga jawaban soal nomor: 22426.

Kedua:

Adapun jika yang menjadi masalah adalah anda mau membayarkan zakat tapi anda tidak mempunyai uang tunai, maka menurut pendapat yang rajih pada zakat barang dagangan adalah boleh dibayarkan berupa barang juga.

Atas dasar itulah maka jika anda tidak mempunyai uang tunai, maka anda membayarkan zakatnya dengan barang yang ada di toko tersebut dan tetap sah insya Alloh. Dan tidak boleh diakhirkan pembayarannya.

Baca juga soal nomor: 13981

Syeikh Islam –rahimahullah- berkata:

“Dibolehkan membayarkan zakat barang dagangan dengan berupa barang”. (Al Ikhtiyaraat: 101)

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya:

“Apakah boleh membayarkan zakat dengan kain ?”

Beliau menjawab:

“Dibolehkan bagi anda sesuai dengan pendapat yang lebih benar dari dua pendapat para ulama, yang baik dengan yang baik, yang buruk dengan yang serupa sesuai dengan nilainya, dengan selalu berusaha untuk membebaskan diri dari tanggungan; karena (hikmah) zakat adalah rasa empatinya orang kaya kepada orang fakir, maka dibolehkan baginya untuk menghibur mereka dari kain dengan kain, sebagaimana yang dari biji-bijian, kurma, hewan ternak dengan yang sejenisanya”. (Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 14/253).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam