Alhamdulillah.
Tidak ada syarat di dalam talak bahwa suami harus mengucapkannya di depan istrinya, tidak juga dia harus mengetahuinya. Maka kapan saja pihak suami mengucapkan talak atau dia tulis maka hal itu sudah di anggap talak yang sah dan terjadi. Meskipun istrinya tidak tahu.
Jika suami anda telah menyelesaikan administrasi talak pada pengacara, maka talak tersebut sah dan terjadi. Silahkan merujuk pada soal no. 9593 dan 20660 .
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- telah ditanya:
“Seorang laki-laki meninggalkan istrinya sekian lama lalu dia mentalaknya sendiri secara sepihak tanpa memberitahukan istrinya. Apakah tetap jatuh talak?”
Beliau menjawab:
“Talaknya terjadi, meskipun belum sampai infonya kepada istrinya. Jika seseorang telah mengucapkan kata talak dan berkata: “Saya telah mentalak istri saya”, maka status istrinya jatuh talak baik sang isteri ketahui atau belum. Oleh karenanya kalau misalnya pihak istri ini belum tahu dengan talak ini, kecuali setelah berlalu masa haid sebanyak 3 kali, maka masa iddahnya sudah selesai meskipun dia belum tahu, dan demikian juga jika pihak suami telah meninggal dunia, dan istrinya tidak mengetahuinya, kecuali setelah masa iddahnya selesai, maka dia sudah tidak memiliki masa iddah lagi; karena waktunya sudah lewat dengan selesainya masa iddah tersebut”.
Fatawa Ibnu Ustaimin: 2/804