Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

HUKUM MENERIMA ORDER SAMBUNGAN TELEPON DAN INTERNET DI AIR PORT, RUMAH SAKIT DAN HOTEL

Tanggal Tayang : 15-01-2011

Penampilan-penampilan : 5789

Pertanyaan

Saya berencana membuka layanan internet, saluran telepon non kabel di beberapa tempat, seperti di rumah sakit, air port, terminal, stasiun, bus dan hotel dan lainnya. Sebelum memulai proyek seperti ini, saya ingin mengetahui lebih dahulu hukum agama dalam masalah ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Layanan telepon berbeda dengan layanan internet. Karena kebanyakan pengguna telpon  biasanya untuk pekerjaan mubah dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari penggunaan layanan ini.  Sementara layanan internet, maka ada yang harus diwaspadai. Pada internet terkandung apa yang ditulis, didengar, dilihat dan segala sesuatu dari berbagai macam, yang baik maupun buruk; Kekufuran, Islam, kemaksiatan, ketaatan, kemaksiatan dan dosa. Siapa yang mengetahui hakekat situs-situs yang aktif di dunia maya, nyatalah baginya bahwa banyak sekali situ-situ yang menawarkan kekufuran, kenistaan dan berbagai kemaksiatan. Jika dilihat dari konten yang terdapat di dalamnya, masih sedikt kalau diukur dengan keburukan  yang ada di dalamnya.

Silakan lihat soal jawab no. 2467, 21505.

Dari sini, maka membangun jaringan telepon kabel tidak mengapa. Namun  untuk membuat jaringan  internet, dari sisi umum kami katakan bahwa hukumnya berbeda sesuai dengan perbedaan  orang    yang menggunakan layanan ini.  Dan ini banyak kondisinya,

1.Jika diketahui dengan yakin atau dugaan kuat, bahwa mereka menggunakan jaringan ini untuk sesuatu yang bermanfaat dan mubah, maka dibolehkan menyambungkan layanan untuk mereka.

2.Telah diketahui dengan yakin atau dugaan kuat, bahwa mereka menggunakan jaringan ini untuk sesuatu yang haram seperti untuk bank (konvensional) dan warnet, maka tidak boleh menyambungkan layanan ini untuk mereka, karena termasuk bekerja sama dalam dosa.

3.Penggunaannya sama (antara yang baik dan buruk) atau tidak diketahui dipergunakan untuk apa. Maka dalam hal ini dilihat kemungkinan besar peggunaannya dari orang yang akan disambungkan layanan ini. Jika umumnya penggunaannya untuk perkara yang bermanfaat dan mubah, maka dibolehkan menyambungkan layanan itu. Tapi kalau kebanyakan penggunaannya untuk perkara tercela yang diharamkan, maka diharamkan menyambungkan jaringan ini.

Memperhatikan apa yang disebutkan oleh penanya, maka kami memandang tidak mengapa menyambungkan layanan internet untuk tempat-tempat berikut ini; Rumah sakit, air port, stasiun kereta api, bus dan semacamnya. Dan kami pun berpendapat dilarang menyambungkan layanan tersebut di hotel dan semisalnya.

Yang membuat kami membedakannya adalah perbedaan pengunjung tempat-tempat itu dan  perbedaan tabiatnya. Yang pertama adalah tempat layanan publik, sehingga tidak memungkinkan   orang yang mengaksesnya dengan mudah melihat website tercela dan diharamkan. Dikarenakan banyak orang disekitarnya yang menyaksikan. Dan menjaga pada tempat-tempat itu –biasanya- untuk pekerjaan yang terkait dengan kehidupan, karena tempat-tempat itu untuk bekerja, bergerak. Hak ini berbeda dengan hotel dan apartemen. Karena penggunanya bisa menyendiri dan biasanya mereka adalah    orang yang sedang melakukan wisata yang diharamkan dan ingin memenuhi kesenangan haram di  tempat yang jauh dari lingkungannya dan dari pantauan orang yang dikenalnya, baik keluarga dan kerabatnya. Di antara perkara yang membedakan juga bahwa hotel –umumnya- di dalamnya terdapat minuman keras dan makanan yang diharamkan serta tempat renang yang bercampur (antara pria dan wanita), kadang kemunkarannya lebih besar dari itu. Maka tidak boleh membantunya dan mempromosikan untuk menggunakan jasanya menyambungkan internet untuk mereka. Kami memohon kepada Allah Ta’ala semoga diberi rizki halal, banyak dan barokah.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam