Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Pekerjaan Terbuka Di Depannya Yaitu Bangunan, Akan Tetapi Tidak Diizinkan Pergi Untuk Jumatan, Bagaimana Dengan Pekerjaan itu?

Pertanyaan

Hidup di barat, pekerjaan satu-satunya yang ada di depannya adalah memperbaiki dan membangun. Akan tetapi mandornya tidak memperbolehkan pergi shalat jumah, bagaimana dengan pekerjaan itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau masalahnya seperti apa yang anda sebutkan, bahwa bekerja di bangunan jauh dari fitnah, maka kami nasehatkan anda mengikutinya. Dan meminta kepada pemilik kerja (majikan) agar mengizinkan anda – dan orang islam lainnya kalau ada – untuk pergi shalat jumah. Kalau dia rela, maka hal itu bagus sekali. kalau menolak, beritahukan bahwa waktu yang kurang karena shalat jumah, diganti dengan kerja lembur. Semoga tidak ditolaknya. Berdoalah kepada Allah agar Allah memudahkan urusan anda.

Kalau dia tetap tidak memperbolehkan, maka tidak mengapa insyaallah untuk tetap dipekerjaan ini. Dan anda ada uzur meninggalkan shalat jumah, disertai mencoba sekuat mungkin untuk pergi (shalat) ketika ada kesempatan luang.

Para ulama fikih menegaskan bahwa diantara uzur meninggalkan jumah adalah kekhawatiran seseorang terhadap harta atau pekerjaan yang dibutuhkannya.

Mardawai mengatakan, “Diantara yang diberi uzur dalam meninggalkan jumah dan jamaah adalah kekhawatiran terhadap pekerjaan yang dibutuhkannya atau harta yang disewakan untuk dijagaanya seperti penjaga kebun dan semisalnya.” Selesai dari ‘Al-Inshof, (2/301).

Dalam ‘Kasyaful Qana’, (1/495) dikatakan, “Diberi uzur dalam meninggalkan jumah dan jamaah adalah orang yang menahan dua pembuangan, kencing dan buang air besar. Atau khawatir kerusakan pada hartanya atau pekerjaan yang dibutuhkannya. Atau membuka air pengairan di kebun atau pertanian, khawatir kalau ditinggalkan akan rusak. Atau menjaga sesuatu dikhawatirkan hilang kalau dia pergi meninggalkannya. Seperti penjaga kebun dan semisalnya. Karena kesulitan yang akan didapatinya setelah itu lebih besar dibanding baju yang basah terkena hujan. Dimana ia termasuk uzur yang telah disepakati. Selesai dengan diedit.

Kita memohon kepada Allah agar diberi rezki dari keutamaan-Nya. Dan mencukupkan anda rezki halal dari yang haram.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam