Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Tidak Dibolehkan Berduaan Antara Peminang Dengan Tunangannya

Pertanyaan

Apakah dibolehkan bagi pemuda muslim untuk keluar bersama dengan seorang wanita sebelum terjadinya akad nikah ?, jika keduanya tetap keluar, maka apa konsekuensi yang harus mereka hadapi ?, bagaimanakah pendapat Islam tentang seseorang yang keluar bersama wanita sebelum terjadinya akad nikah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak dihalalkan bagi seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya; karena akan menyebabkan kajahatan dan kerusakan, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

" ما خلا رجل بامرأة إلا كان الشيطان ثالثهما " .

“Tidaklah ada seorang laki-laki beruduaan dengan seorang wanita, maka yang ketiganya adalah syetan”.

Namun jika dia melihatnya pada saat berkeinginan mau menikahinya, dan dilakukan tidak berduaan, dihadiri oleh bapak, saudara laki-lakinya, ibunya atau yang lainnya, dan yang dilihat adalah yang biasanya nampak seperti wajah, rambut, kedua telapak tangan dan kedua kaki, maka yang demikian itulah yang dianjurkan oleh sunnah namun tetap harus aman dari fitnah.

Refrensi: Syeikh Walid al Firyan