Alhamdulillah.
Pertama, kami mengucapkan selamat datang kepada anda berdua di website soal jawab tentang Islam. Kami juga berterima kasih akan kepercayaan anda berdua kepada website kami, semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita dan memberikan kami petunjuk untuk menasehati anda berdua.
Wahai saudaraku yang mulia…
Pernikahan adalah sebuah hak yang disyari`atkan, poligami juga merupakan hak yang disyari`atkan bagi siapa saja yang mampu, sebagaimana juga pernikahan dengan istri pertama juga diukur dari sisi kemampuan. Jika kemampuan seorang suami sudah terpenuhi, baik secara materi maupun secara kejiwaan untuk menikah dengan istri yang kedua, maka tidak ada yang menghalanginya, baik secara syari`at, adat maupun secara fitrah. Meskipun tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk berpoligami, seperti karena istri pertamanya sakit atau mandul atau penyebab yang lainnnya. Semua penyebab tambahan tersebut akan menguat karena faktor pendorongnya kuat dan menjadi kebutuhan seorang suami, akan tetapi semua itu –realitanya- bukan menjadi syarat untuk menerima asas poligami.
Meskipun demikian, setelah melalui banyak fakta pengalaman yang ada, kami meyakini bahwa poligami adalah salah satu dari sekian banyak ketentuan Allah yang membutuhkan kahati-hatian, kesabaran dan keseimbangan antara harapan kebaikan yang dituju dengan kehawatiran akan efek sampingnya, kerugian, sanggahan atau kepada harta bendanya !!
Ada rasa cinta yang besar di antara anda berdua, namun di sisi lain ada orang yang mengalami kekeringan dan kurang kasih sayang, anda berdua telah dikaruniai seorang anak sementara orang lain ada yang tidak mempunyai anak sama sekali, dan tidak ada penghalang yang nyata yang menghalangi istri anda untuk hamil meskipun terlambat namun pada saat yang sama orang lain sudah bisa dipastikan suami istri semuanya mandul atau salah satu dari mereka, terjadi diskusi yang baik di antara anda berdua namun pada sisi yang lain kebanyakan rumah tangga kehilangan rasa saling memahami saling menyalurkan pendapatnya dan bahkan kehilangan hanya sekedar berbicara.
Kami berharap rasa cinta anda berdua bisa langgeng seperti itu, karena alangkah banyaknya rumah tangga yang tidak dibangun di atas rasa cinta, meskipun sampai berpoligami, tidakkah Aisyah sebagai wanita yang paling dicintai oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal beliau memiliki istri yang lain.
Kami memberikan apresiasi kepada anda berdua yang sampai pada tingkatan tersebut dalam menyelesaikan masalah, meskipun kehidupan ini penuh dengan rintangan, namun tetap mengedepankan suatu dasar yang penting, yaitu; rasa saling mencintai, diskusi, mencari solusi yang tepat untuk masalah yang sedang diperdebatkan.
Maka selayaknya kami mengatakan:
Jika anda berdua bertanya kepada kami tentang kebenaran, kewajiban dan yang lainnya…
Menjadi hak seorang suami untuk menikah lagi, selama dia memiliki kemampuan untuk mengatur dua rumah tangga, menanggung dua keluarga, telah mengetahui kewajibannya kepada dua keluarga tersebut, dan apa yang telah Allah wajibkan kepadanya dalam hal keadilan dan pergaulan suami istri yang baik.
Menjadi kewajiban seorang istri jika suaminya berpoligami adalah dengan menjaga pergaulan baiknya dengan suaminya, memberikan hak-haknya sebagai suami, tidak menghambat kehidupannya, ia pun tidak boleh melarangnya untuk menikah lagi dengan wanita lain, kapan saja dia membutuhkan, juga tidak boleh menjadikannya penyebab hancurnya rumah tangganya atau menjadi penghalang dalam kehidupannya.
Namun kami juga berkata:
Bahwa kehidupan berumah tangga tidak akan bisa tegak hanya dengan undang-undang dan kewajiban saja, namun juga dengan pergaulan yang baik, perbuatan yang baik, menjaga janjinya, melestarikan hal-hal yang baik, memuliakan keluarga besar, semua hal tersebut menjadi suatu kewajiban bagi suami istri untuk menemani perjalanan kehidupannya dan cara mempergaulinya !!!
Bukanlah menjadi hak seorang istri untuk melarang anda dari sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, namun memang menjadi haknya untuk menghawatirkan nasib rumah tangganya, suaminya, juga menjadi haknya untuk mengahawatirkan rasa cinta di antara anda berdua akan menghilang, jika anda tidak bersungguh-sungguh untuk menjaga keutuhannya, memahami kewajiban yang harus anda tunaikan dengan kondisi yang baru.
Menjadi hak seorang istri juga untuk merasa hawatir dengan kadar kewahawatiran yang masih disyari`atkan, namun bukan menjadi haknya untuk menghancurkan rumah tangganya sendiri, kapan saja ia menghawatirkan suaminya dengan pengalaman barunya yang bisa jadi akan menghancurkannya, hal itu bukanlah merupakan ciri dari orang-orang yang berakal.
Kami mengusulkan agar anda berdua melakukan kesepakatan pada jangka waktu tertentu yang disepakati bersama; manfaatnya agar seorang istri mempunyai cukup waktu untuk bisa menerima kejadian yang baru. Suaminya pun mempunyai cukup waktu untuk mempersiapkannya, dengan mengetahui kebutuhan materi dan kejiwaannya. Selama pada masa tersebut bisa jadi Allah akan memberikan karunia anak yang diidamkan kepada keduanya, pada saat itu anda berdua hendaknya meninjau kembali masalah anda berdua.
Jika masalahnya tetap seperti semula –keinginan suami masih kuat untuk menikah lagi- , maka kami mengajak kepada istri pertamanya agar tidak menjadi penghalang bagi suaminya pada sebuah urusan yang menjadi haknya untuk mendapatkannya, dan Allah telah memberikan fitrah kepada semua jiwa untuk mencintai dan mengharapkan anak dan keturunan.
Hendaknya waktu yang anda berdua sepakati tersebut bisa diterima oleh akal, tidak terlalu pendek hingga tidak cukup untuk menjalin komunikasi dan menyelesaikan konflik anda berdua, juga tidak terlalu lama hingga akan memberatkan suami dan tidak segera mendapatkan haknya berupa keturunan yang banyak pada usia mudanya, sebagaimana dahulu ada sebuah perumpamaan:
أبناء المشيب : يتامى !!
“Anak-anak seseorang pada masa tuanya, akan menjadi anak yatim”.
Semoga Allah mentakdirkan kebaikan bagi anda berdua dan menjadikan anda berdua ridho dengan takdir anda dan semoga Dia (Alloh) mempertemukan anda dengan istri anda dalam kebaikan selama anda berdua masih hidup.
Wallahu a’lam .