Selasa 14 Syawal 1445 - 23 April 2024
Indonesian

Apakah Kencing Berdiri Diharamkan

Pertanyaan

Apa pandangan syar'i, bagi orang laki-laki yang kencing sambil berdiri? Di antara kami terjadi debat panas dalam masalah ini. Sebagian berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan, sedangkan yang lain berpendapat bahwa hal itu diharamkan. Berdasarkan hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, "Siapa yang berkata kepada kalian bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam kencing sambil berdiri, maka jangan kalian percaya." Mohon penjelasan dalam masalah ini.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diharamkan seseorang kencin sambil berdiri. Akan tetapi, disunahkan baginya kencig dengan berjongkok, berdasarkan ucapan Aisyah radhiallahu anha,

مَن حدّثكم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يَبُول قائما فلا تصَدِّقوه ، ما كان يبول إلا قاعداً (رواه الترمذي ، باب  الطهارة/12) وقال هو أصح شيء في هذا الباب وصححه الألباني في صحيح سنن الترمذي برقم 11)

"Siapa yang menyampaikan kepada kalian bahwa Nabi shallallahu alaih wa sallam kencing sambil berdiri, maka jangan kalian percaya. Belian setiap kencing pasti berjongkok." (HR. Tirmizi, bab Thaharah, no. 12, dia berkata, ini merupakan hadits yang paling shahih dalam bab ini. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi, no. 11)

Karena kencing sambil jongkok/duduk lebih tertutup dan lebih terhindari dari terkena percikan air kencing.

Diriwayatkan bahwa terdapat keringanan boleh kencing sambil berdiri dengan syarat jika aman dari terkena percikan air kencing ke tubuh atau pakaiannya serta tidak tersingkap auratnya.

Dari Umar, Ibnu Umar dan Zaid bin Tsabit radhiallahu anhum, berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim dari Huzaifah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mendatangi tempat buang hajat sebuah kaum, lalu dia kencing dalam keadaan  berdiri."

Tidak ada perentantangan antara hadits ini dengan hadits Aisyah radhiallahu anha. Ada kemungkinan beliau melakukan hal tersebut (kencing berdiri) karena tidak mungkin melakukannya sambil duduk, atau mungkin juga beliau melakukan hal tersebut untuk menjelaskan kepada manusia bahwa kencing berdiri tidak diharamkan. Hal ini tidak menafikan pokok permasalahan apa yang dinyatakan oleh Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau kencing dalam keadaan duduk dan bahwa itu merupakan perkara sunah, bukan perkara wajib yang diharamkan selainnya.

Wallahua'lam.

Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah, 5/88