Struktur Kategori
Nikah
Dakwah Kepada Non Islam
Keyakinan Yang Benar
Tampilkan›
Fiqh Ibadah
Tampilkan›
Pergaulan Modern
Wanita Muslimah
Musyawarah
Tampilkan›
Fiqh Aqaliyat
Tampilkan›
Ramadhan Q&A
Tampilkan›
Ikhtilat, Khulwat dan Salaman
Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita
Seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menyentuhkan tangannya ke tangan wanita yang tidak halal baginya atau yang bukan muhrimnya, dan barang siapa yang melakukan hal itu makai a telah berbuat dzalim pada dirinya sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: لئن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له “Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Berjabat tangan tidak diperbolehkan, meskipun dengan penghalang dari balik kain atau semacamnya. Hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai hal ini lemah (dhaif).SimpanPenumpang wanita yang hanya berduaan dengan sopir taxi
SimpanAdab Berbicara dengan Wanita
SimpanHukum Seorang Wanita Memandang Laki-laki di Televisi Tanpa Syahwat
SimpanIngin Keluar Bersama Peminangnya Untuk Memastikan Keadaannya
SimpanSeseorang Terus-menerus Menelpon Karena Ingin Menikahi Saya Padahal Saya Tidak Mengenalinya
SimpanMenyalami Wanita Di Bulan Ramadan
SimpanBatasan Melihat Wanita Tunangan, Hukum Menyentuh dan Berkholwat Dengannya, Apakah Dilakukan Dengan Seizinnya ?
SimpanFoto Radiasi Terhadap Laki dan Wanita dan Hubungannya Dengan Puasa dan Menyentuh
SimpanSeteleh Operasi Kelamin dari Laki-laki Menjadi Perempuan Apakah DiPerbolehkan Dia Berduaan Dengan Wanita ?
Simpan