Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Berkumpul Untuk Berbuka Puasa

Pertanyaan

Apakah dibolehkan berkumpul untuk berbuka puasa dengan makanan lengkap di masjid di bulan Ramadan meskipun hal itu cuma satu hari saja, dengan tujuan untuk saling berkomunikasi dan menyatukan hati di antara jamaah masjid? Ataukah hal itu termasuk bid’ah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hal itu tidak termasuk bid’ah, bahkan ia termasuk perkara yang dianjurkan karena dia termasuk sarana untuk sesuatu yang dianjurkan yaitu menambah kecintaan dan kesatuan hati antara umat Islam.

Allah ta’ala telah memberikan kenikmatan kepada Nabi Muhammad sallallahualaihi wa sallam dengan menyatukan di antara hari orang-orang mukmin,  hal itu termasuk yang menunjukkan kenikmatan yang agung terhadap umat ini. Allah Ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي أَيَّدَكَ بِنَصْرِهِ وَبِالْمُؤْمِنِينَ . وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

(سورة الأنفال: 62-63)

“Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mukmin, dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Gagah lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Anfal: 62-63)

Nabi sallallahualaihi wa sallam bersabda:

كُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا  (رواه البخاري، رقم 6064 ومسلم، رقم 2563)

“Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Bukhari, no. 6064 dan Muslim, no. 2563)

Maka menambah kecintaan dan kesatuan hati di antara umat Islam termasuk sangat diajarkan dalam syariat yang lurus ini. Maka termasuk disyariatkan sarana-sarana yang menuju ke arah itu, seperti memberikan salam, muka berseri terhadap sesama muslim, berakhlak mulia dan memberi hadiah, juga perkara lainnya yang dianjurkan Islam.

Semua sebab untuk menumbuhkan rasa cinta di antara umat Islam dan menyuburkannya, maka dia termasuk urusan yang dianjurkan.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam