Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Berzina Dengan Wanita Apakah Dia harus Menikah Dengannya Agar Menutupi (Aib)nya.

06-02-2022

Pertanyaan 117567

Kerabatku berzina dengan seorang wanita dan membobol keperawannnya. Hal itu dilakukan dengan sukarela darinya. Dan keluarganya berjanji akan menikahinya khawatir menjadi skandal, kemudian dia bertubat dan menyesal terhadap perbuatannya. Akan tetapi dia tidak ingin menikahi wanita tersebut. Sekarang dia kebingungan, apakah  dia harus menikahinya agar dia terbebas dari dosanya kalau tidak, dia akan dihukum oleh Allah di dunia dan akhirat? Atau cukup dengan bertaubat secara jujur saja? Perlu diketahui bahwa dia ingin melupakan masa lalau dan ingin memulai lembaran baru.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seharusnya kerabat anda bertauat kepada Allah ta’ala dari dosa besar ini. Memperbanyak istigfar (mohon ampunan) dan menyesal. Selayaknya menambah amalan sholeh semoga Allah menerima taubatnya. Karena zina termasuk salah satu dosa besar. Karena jelek dan kejamnya, maka Allah mewajibkan hukuman di dalamnya yaitu cambuk atau dirajam.

Akan tetapi atas rahmat Allah ta’ala terhadap hamba-Nya menjadikan taubat yang jujur dapat menutupi dosa-dosa sebelumnya. Allah Ta’ala berfirman:

 وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً   الفرقان/68- 70

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. QS. Al-Furqon: 68-70.Allah Ta’ala subhanahu berfirman:

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى          طه/82

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar. QS. Thoha: 82.

Tidak diharuskan lelaki pezina harus menikah dengan wanita yang dizinahi. Dan ini bukan syarat dalam bertaubat. Akan tetapi ketika bertaubat kepada Allah ta’ala dan keduanya berpendapat melakukan pernikahan diantara keduanya, maka hal itu tidak mengapa.

Oleh karena itu selayaknya kerabat anda melihat kondisi wanita dan keluarganya, kalau dilihatnya sesuai baginya dan melihat wanita telah bertaubat dan istiqomah, beristikhorohlah kepada Allah dan silahkan menikahinya. Hal itu merupakan suatu kebaikan kepada wanita tersebut. Dan dia yang paling utama untuk mendapatkan kebaikan itu. Karena dia meskipun telah melakukan kejelekan dan berdosa, maka dia termasuk sekutu dalam hal itu semuanya. Bisa jadi kerena godaan dan hiasan darinya. Hendaknya sama-sama memikul apa yang telah dilakukan bersama. Bahkan meskipun bukan bersama melakukan hal itu dengannya. Dan diketahui dia telah bertaubat dan benar-benar jujur taubatnya, dan dia ingin menikahinya agar terjaga dirinya dan menutupi aibnya, maka itu termasuk niatan yang mulia, insyaallah akan mendapatkan pahala dari Allah. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ                 رواه البخاري (2442) ومسلم (2580)

“Seorang muslim itu saudara muslim lainnya, tidak boleh mendholimi, tidak membiarkan orang yang menyakitinya. Siapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan (membantu) kebutuhanya. Siapa yang membantu kesulitan seorang muslim, maka Allah akan membantu kesulitan diantara kesulitan pada hari kiamat. Siapa yang menutup aid saudara muslim, maka Allah akan menutupi (aibnya) pada hari kiamat. HR. Bukhori, (2442) dan Muslim, (2580).

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ungkapan وَلَا يُسْلِمُهُ’ maksudnya tidak membiarkan dengan orang yang menyakitinya dan tidak juga dengan orang yang menyakitinya. Tapi dia menolong dan menolaknya. Hal ini lebih khusus  dari sekedar meninggalkan kedholiman, hal itu terkadang menjadi wajib, terkadang menjadi sunah sesuai dengan kondisi yang berbeda-beda. Dan ungkapan   وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ  (siapa yang membantu kebutuhan saudaranya) sementara dalam hadits Abu Hurairah di Muslim teksnya ‘Allah akan membantu seorang hamba seligi hamba tersebut membantu saudaranya.

Ungkapan  وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِم كُرْبَةً  (Siapa yang membantu kesulitan seorang muslim) maksudnya gunda gulana. Kata ‘Al-Karbu’ adalah gundah gulana yang menerpa jiwa. Selesai ringkasa dari ‘Fathul Barie.

Seorang wanita kalau dia bertaubat dari perzinaan, dia tidak harus memberitahukan orang yang datang (melamarnya) terkait dengan keperawanannya. Bahkan dia tidak memberitahukannya kalau sekiranya ditanyakan. Karena dia (wanita)diperintahkan untuk menutupi aib dirinya. Keperawanan sobek bukan hanya karena perzinaan semata, bisa juga rusak karena keluar darah haid yang deras, karena meloncat dan semisal itu.

Wallahu’alam

Taubat
tampilan di situs islamqa.info