Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bagaimanakah hukumnya seorang muslimah yang menikah dengan non muslim, yang secara khusus muslimah tersebut sangat berharap agar dia akan masuk Islam pasca pernikahan, dimana banyak wanita muslimah yang mengklaim bahwa secara umum tidak mendapatkan laki-laki muslim yang sekufuk, para muslimah tersebut terancam untuk berbuat yang menyimpang atau mereka sedang berada dalam kondisi yang menyulitkan ?
Alhamdulillah.
Pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim adalah dilarang menurut agama sesuai dengan nash al Qur’an, sunnah dan ijma’. Baca juga jawaban soal nomor: 689. Dan jika sudah terjadi maka pernikahan tersebut adalah batil, dan pernikahan tersebut tidak berdampak apapun menurut syari’at. Anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang tidak syar’i. Menaruh harapan pada suaminya tersebut agar masuk Islam tidak bisa merubah hukum tersebut.
Soal Jawab Tentang Islam