Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukumnya Membayar Zakat Kepada Saudara Laki-laki, Saudari Perempuan, Paman, Bibi dan Semua Kerabat Dekat ?

25-12-2019

Pertanyaan 21810

Apakah dibolehkan zakatnya saudara dibayarkan kepada saudaranya yang membutuhkan (ia berkeluarga dan bekerja namun pemasukannya tidak cukup) ?, apakah juga boleh dibayarkan kepada pamannya yang fakir ?, apakah seorang wanita juga membayar zakat hartanya kepada saudara laki-lakinya, bibi atau saudari perempuanyannya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak masalah seorang laki-laki atau perempuan membayarkan zakat keduanya kepada saudaranya yang fakir, pamannya yang fakir, bibinya yang fakir, dan semua kerabat dekatnya yang fakir, karena keumuman dalil-dalil yang ada, bahkan membayarkan zakat kepada mereka menjadi sedekah dan penyambung silaturrahim, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

  الصدقة في المسكين صدقة وفي ذي الرحم صدقة وصلة

رواه الإمام أحمد برقم 15794 ، والنسائي برقم 2582

“Sedekah kepada orang miskin itu adalah sedekah, dan kepada kerabat dekat adalah sedekah dan penyambung silaturrahim”. (HR. Imam Ahmad: 15794 dan Nasa’i: 2582)

Kecuali kepada kedua orang tua ke atas, dan kepada anak-anak baik laki maupun perempuan ke bawah, maka tidak dibayarkan kepada mereka zakat meskipun mereka dalam kondisi miskin, akan tetapi wajib hukumnya untuk menafkahi mereka dari hartanya jika ia mampu melakukannya dan tidak ada orang lain yang memberikan nafkah kepada mereka .

Golongan penerima zakat
tampilan di situs islamqa.info