Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bagaimanakah hukumnya menggunakan tab atau fitur gadget untuk menterjemah khutbah pada saat khotib menyampaikannya yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak memahami bahasa Arab, sehingga mereka yang mendengarkan bisa menyimak terjemahannya melalui handphonennya ?
Alhamdulillah.
Kami telah menanyakan pertanyaan tersebut kepada Syeikh kami Abdurrahman Al Barrak –hafidzahullah ta’ala-, maka beliau menjawab:
“Tidak apa-apa, yang demikian itu tidak termasuk perbuatan sia-sia yang dilarang; karena menjadi sebuah kebutuhan, tidak termasuk perbuatan yang sia-sia”.
Wallahu A’lam .