Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Jika ada pelanggan yang membeli barang dari toko online di internet dengan membayar harganya kepada pihak lain (dengan cara layanan pembayaran digital) dengan dua pilihan metode, bisa dengan menggunakan kartu kredit atau rekening bank. Layanan pembayaran digital serah terima uang ini dikenakan biaya sekitar senilai 2 % untuk administrasi, kemudian menggunakan sistem (website di internet) secara otomatis dengan mengirim permintan yang diminta oleh agen/pengedar, untuk mempersiapkan (pesanannya).
Ada dua cara untuk berinteraksi dengan agen:
Ada cara lain bagi pembeli untuk membayar harga barang, yaitu dengan cara diberikan pilihan untuk memilih nota dengan cara layanan pembayaran digital, sebagai ganti dari kartu kredit atau kartu ATM. Nota ini bekerja antara si pembeli dengan pemberi layanan pembayaran digital sehingga si pembeli memungkinkan untuk membayar selama 14 hari, atau dengan cara dicicil, namun pada cicilan ini mengandung riba antara pembeli dengan pemberi layanan pembayaran digital berdasarkan apa yang tertera pada akad mereka. Pada setiap pilihan yang disediakan menjadikan pengiriman barang dari agen secara langsung kepada si pembeli setelah ia menyempurnakan proses pembeliannya melalui akun internet pribadi saya. Apakah jenis perdaganan ini boleh?
Alhamdulillah.
Transaksi seperti ini sebagaimana yang kami fahami dari soal di atas adalah ada 4 mitra yang berserikat di dalamnya:
Maka pendapat kami:
Pertama:
Dibolehkan bagi si pembeli untuk membayar harga barang melalui penyedia layanan pembayaran digital, dengan tambahan 2% untuk transaksi, ini sebagai bentuk wakalah (perwakilan) dengan imbalan. Hal ini tidak masalah.
Kedua:
Tidak boleh menjual barang sebelum dimiliki dan diterima dan mengeluarkannya dari tempat agen; berdasarkan riwayat Nasa’i (4613) dan Abu Daud (3503) dan Tirmidzi (1232) dari Hakim bin Hizam berkata: “Aku telah bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang datang meminta saya menjual sesuatu yang bukan milik saya, maka saya jual kepadanya (suatu barang) lalu barangnya baru saya beli dari pasar, beliau menjawab,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (والحديث صححه الألباني في صحيح النسائي)
“Janganlah menjual apa yang bukan menjadi milikmu”. (Hadits ini telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Nasa’i)
Ad Daruquthni dan Abu Daud (3499) telah mengeluarkan dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ (والحديث حسنه الألباني في صحيح أبي داود)
“Telah melarang menjual barang yang dibeli sebelum para pedagang memasukkan barang tersebut ke keranjang mereka.” (Hadits ini telah dinyatakan hasan oleh Al-Albani di dalam Shahih Abu Daud)
Jalan keluar dari masalah ini adalah:
Dan telah dijelaskan sebelumnya ketiga gambaran ini pada jawaban soal nomor: 254652
Dengan demikian anda dapat ketahui bahwa yang dilarang adalah jika anda tidak memiliki dan menerima barang sebelum dijual ke pelanggan (lalu anda jual).
Dan jalan keluar dari hal itu adalah satu dari gambaran yang tersebut di atas. Namun gambaran pertama tidak cocok bagi anda, karena anda tidak menerima barang dari agen sebelum menjualnya.
Dan gambaran perwakilan dengan imbalan yang layak bagi anda, jika pihak agen menyetujuinya. Dan menganggap anda sebagai wakilnya, dengan imbalan yang ia bayarkan kepada anda, dan pada saat itu anda tidak boleh menitipkan uang sebelumnya pada rekeningnya, karena anda sebagai wakil, anda tidak membeli darinya.
Akan tetapi cara kedua yang telah saya sebutkan ini sah, yaitu bahwa anda tarik uang pembeli dari penyedia jasa pembayaran digital, lalu uang tersebut anda berikan kepada distributor. Posisi anda adalah sebagai wakil, baik wakil dari penjual untuk melakukan akad jual beli dan menerima uangnya, atau wakil dari pembeli untuk membelikan untuknya atau membayarkannya. Namun dengan syarat anda sudah sepakat antara anda dengan pihak yang anda wakili dan menentukan upah anda atas jasa perwakilan yang telah anda tunaikan.
Adapun gambaran sistem salam, tidak cocok bagi anda; karena syaratnya anda harus menerima harganya semuanya pada saat akad. Dan tidak sah jika dana masih berada di jasa pelayanan .
Kesimpulan:
Bahwa selama anda tidak memiliki barang, dan anda tidak memungkinkan untuk menerimanya sebelum menjualnya, dan tidak juga menerima dana semuanya dari pembeli, maka tidak sah bagi anda kecuali bentuk perwakilan dari agen.
Apa yang telah anda sebutkan tentang transaksi pelanggan dengan penyedia layanan pembayaran digital dengan dicicil, ini tidak boleh. Ini adalah riba seperti yang anda sebutkan; karena penyedia layanan ini jika menuntut harga dari pembeli lalu dana kembali dengan tambahan, maka ini riba.
Nah, yang dibolehkan adalah si pembeli membayar dana kepada (pihak penyedia layanan) untuk disampaikan kepada penjual, dengan imbalan upah, maka menjadi perwakilan dengan upah sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.
Lihat jawaban soal nomor: 102744
Wallahu A’lam