Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Menjual Barang Kepada Orang Yang Membayar Dengan Kartu Visa Dengan Membayar Administrasi ke Bank Yang Menambah Harga Barang Tersebut

102744

Tanggal Tayang : 06-06-2021

Penampilan-penampilan : 2317

Pertanyaan

Saya bekerja sebagai akuntan di salah satu perusahaan yang menawarkan jual beli dengan menggunakan Visa dan Master Card untuk semua bank selama transaksi jual beli, dan pihak bank mengambil biaya administrasi dari kami sesuai nilai setiap transaksi kisaran 2% - 3% kami mencatatnya sebagai transaksi banking dan kami mendapatkannya dari pegawai beserta barang yang terjual. Pertanyaannya: Apakah menggunakan peralatan media ini mubah menurut syari’at ?, dan jika tidak boleh maka apakah penggunanya dianggap menggunakannya untuk mempermudah riba ?, dan apakah yang kami lakukan dengan mencatatnya seperti transaksi banking itu termasuk catatan untuk riba ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak masalah untuk menerbitkan kartu kredit, dan menggunakannya jika selamat dari larangan-larangan syari’at seperti adanya bunga jika terlambat membayar, atau mengambil sekian persen dari penarikan; karena hal itu terdeteksi sebagai riba yang haram. Sebagian bank Islami telah menerbitkan kartu yang bebas dari larangan-larangan tersebut.

Kedua:

Tidak masalah bagi seorang pedagang untuk bertransaksi harga barang dagangan dengan pembeli melalui kartu tersebut, baik dengan kartu yang syar’i atau yang terlarang. Adapun kartu yang syar’i yang terbebas dari  larangan-larangan maka masalahnya menjadi jelas, adapun kartu yang terlarang karena dosa haramnya kembali kepada bank dan pegawainya, tidak ada kaitannya dengan si pedagang dalam masalah tersebut, dia boleh menjual kepada orang yang meminjam dengan riba, dan dosa riba kepada si pelakunya.

Ketiga:

Dibolehkan bagi seorang pedagang  untuk membayarkan komisi kepada bank, dengan syarat  tidak ditambahkan kepada pembeli, akan tetapi ia menjual barang kepadanya sebagaimana ia menjualnya kepada orang yang membelinya dengan cash.

Keputusan Majma’ Fikih Islami telah memastikan bahwa kartu kredit adalah:

“Bank asalnya boleh mengambil komisi dari pedagang atas pembelian nasabah darinya, dengan syarat bahwa penjualan dilakukan kartu dengan harga yang sama dengan penjualan dengan kontan”. (Baca teks keputusan tersebut dengan lengkap pada jawaban soal no: 97530)

Kesimpulan jawaban:

Dibolehkan bagi kalian untuk mendapatkan harga barang dagangan dengan melalui kartu kredit dengan semua jenisnya, sebagaimana dibolehkan untuk membayar komisi kepada pihak bank untuk memudahkan proses transaksi ini, syaratnya agar komisi tersebut tidak dibebankan kepada pembeli.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam