Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bagaimanakah hukumnya menggunakan teknik ellebana, yaitu; berupa sesuatu yang dipakai untuk menambah kelebatan bulu mata dan membiarkannya selama beberapa waktu ?, dunia internet penuh dengan iklan promosi, tutorial penggunaannya, ciri-cirinya, tidakkah menggunakannya termasuk dalam hukum menyambung bulu mata ?
Alhamdulillah.
Tidak masalah menggunakan teknik tersebut jika tidak membahayakan mata; karena hukum asal dari sesuatu adalah mubah.
Dan hal itu tidak ada kaitannya dengan menyambung bulu mata; karena teknik tersebut untuk pewarnaan bulu mata, mengangkatnya, dengan menggunakan beberapa cara dan peralatan, bukan menyambung rambut dengan rambut, atau menambahkan rambut dari luar.
Jika hal tersebut akan membahayakan mata, maka haram hukumnya; berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
أخرجه أحمد (2865)، وابن ماجه (2341) وصححه الألباني في "صحيح ابن ماجه
“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (untuk orang lain)”. (HR. Ahmad: 2865, Ibnu Majah: 2341 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Ibnu Majah)
Wallahu A’lam