Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Bagaimanakah Hukumnya Jual-beli Digital/Online Pada Saat Shalat Jum’at ?

24-07-2021

Pertanyaan 360665

Bagaimanakah hukum jual beli pada waktu shalat jum’at melalui internet karena barang yang saya jual adalah barang digital yang akan langsung sampai kepada pelanggan setelah membayar pada akun pribadi saya ?

Ringkasan Jawaban:

Telah ada larangan jual beli setelah adzan shalat jum’at, larangan ini mencakup semua bentuk mu’amalah yang akan mengganggu shalat jum’at, dan tidak hanya larangan pada jual beli biasanya. Dan atas dasar itulah maka sibuk dengan bisnis digital pada waktu jum’at adalah haram. Melihat karena waktu shalat berbeda dari satu negara dengan lainnya, maka sebaiknya anda tulis pengingat di akunnya bahwa bagi semua pembeli –jika mereka termasuk yang diwajibkan shalat jum’at kepada mereka- agar memperhatikan kehormatan waku shalat jum’at, mohon jangan membeli pada jam tersebut.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hukum Jual Beli Setelah Adzan Shalat Jum’at

Telah ada larangan untuk jual beli setelah adzan shalat jum’at, Allah ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ  الجمعة :9

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al Jumu’ah: 9)

Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:

Dan firman Allah:  وَذَرُوا الْبَيْعَ    yaitu; bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli jika telah diseru untuk shalat, oleh karenanya para ulama telah bersepakat akan haramnya jual beli setelah adzan kedua”. (Tafsir Ibnu Katsir: 8/122)

Penyebab Larangan Jual Beli Setelah Adzan Shalat Jum’at

Yang menjadi penyebab larangan jual beli pada waktu shalat jum’at bahwa bisnis di waktu shalat jum’at akan menyibukkan pelakunya dari menyimak khutbah jum’at dan shalat, dan itulah yang dimaksud dengan “mengingat Allah” yang tertera di dalam ayat mulia di atas.

Atas dasar itulah maka, larangan tersebut mencakup semua bentuk mu’amalah yang akan menyibukkan orang dari (ibadah) jum’at, dan tidak hanya berlaku pada jual beli saja.

Ibnul Arabi –rahimahullah- berkata:

“Firman Allah ta’ala:  وَذَرُوا الْبَيْعَ  hal ini merupakan ijma’ untuk mengamalkannya, dan tidak ada perbedaan akan haramnya jual beli…karena jual beli menjadi halangan dan menyibukkan, maka setiap urusan yang akan menyibukkan dari ibadah jum’at dari semua transaksi maka hukumnya haram dalam syari’at”. (Ahkam al Qur’an: 1805-1806)

Syeikh Abdurrahman As Sa’di –rahimahullah- berkata:

“Kaidah 6 dan 7: “Jika sebuah akad itu mengandung unsur meninggalkan kewajiban atau melanggar yang haram maka hukumnya haram tidak benar”.

Nash-nash syari’at telah menunjukkan dua hal ini di banyak tempat, di antaranya adalah:

Jual beli setelah adzan jum’at, demikian juga jika waktu shalat fardhu sudah mepet, atau khawatir ketinggalan shalat jama’ah. Demikian juga muamalah yang akan menjadikan orang terlambat dan menyibukkannya dari apa yang telah diwajibkan oleh Allah kepadanya, Allah ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi”. (QS. Al Munafiqun: 9)

Hal itu hanya jika menyibukkan hal-hal yang diwajibkan, karena telah dilarang kemudian terdapat konsekuensi kerugian baginya”. (Irsyad Ulil Bashair: 192)

Hukum Bisnis Digital/Online Diwaktu Jum’at

Jika hal itu telah ditetapkan, maka sibuk dengan bisnis online diwaktu jum’at hukumnya haram, sama seperti sibuk dengan perdagangan biasa dan tidak ada bedanya. Melihat juga karena waktu-waktu shalat berbeda di setiap negara, maka sebaiknya agar ditulis pengingat di websitenya bahwa bagi setiap pembeli –jika mereka termasuk yang diwajibkan shalat jum’at- agar memperhatikan kehormatan waktu jum’at, mohon tidak membeli pada saat itu.

Untuk faedah silahkan dilihat jawaban soal nomor: 140662 dan 217852.

Wallahu A’lam

salat jumat Jual Beli Yang Dilarang
tampilan di situs islamqa.info