Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah diperbolehkan bagi pekerja berat untuk berbuka puasa ?? seperti orang yang bekerja di pembuatan besi dan baja atau semisalnya dari pekerjaan-pekerjaan berat lainnya ???
Alhamdulillah.
Sebagian ulama’ telah memberikan fatwa akan diperbolehkannya berbuka untuk mereka. Saya lampirkan dua fatwa dari dua Syekh, Abdullah bin Muhammad bin Humaid dan Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah beliau berkata: “Asal hukumnya adalah kewajiban untuk melakasanakan puasa Ramadhan kepada semua orang yang telah dibebani kewajiban dari kalangan umat Islam. Wajib berniat diwaktu malam hari dan pagi hari dalam kondisi berpuasa kecuali orang yang diberi keringanan dalam agama. Dipagi hari dia diperbolehkan dalam kondisi berbuka seperti orang sakit dan orang bepergian atau yang semakna dengannya. Sementara pekerja berat termasuk orang-orang yang diberi kewajiban untuk melaksanakan puasa dan tidak termasuk orang sakit atau musafir. Maka dia wajib berniat waktu malam hari untuk melaksanakan puasa ramadhan dan pagi hari dalam kondisi puasa. Kalau ada orang yang mengharuskan untuk berbuka di siang hari, maka dia diperbolehkan berbuka sesuai dengan kebutuhan untuk menghilangkan dhorornya kemudian dia tetap bertahan sebagian sisa waktunya dan dia harus mengqadha’nya pada waktu yang tepat. Bagi yang tidak mendapatkan dhoror (kepayahan) maka dia harus tetap menjalankan puasanya. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil agama dari Kitab dan Sunnah dan perkataan ulama’ dan semua madzhab.
Oleh karena itu kepada pejabat Negara yang mengurusi urusan umat Islam yang ada di dalamya para pekerja keras, hendaknya memperhatikan urusannya ketika datang bulan Ramadhan, jangan sampai membebani mereka dengan pekerjaan – jikalau memungkinkan – yang mengharuskan mereka berbuka waktu siang hari Ramadhan dengan menjadikan mereka bekerja waktu malam hari atau membagi jam kerja siang hari kepada para pekerja dengan pembagian yang seimbang yang bisa menggabungkan antara kerja dan puasa. Sementara fatwa yang disebutkan tadi adalah problema individu, mereka membuat fatwa sesuai dengan ijtihadnya. Kita ucapkan terima kasih akan tetapi mereka lupa menyebutkan batasan-batasan yang telah kami sebutkan yang telah ditetapkan oleh para ulama’ yang berkompeten dalam setiap madzhab. Kami memohon kepada Allah semoga semuanya diberikan taufiq untuk kebaikan bersama. Selesai
Syekh Abdullah Bin Muhammad Bin Humaid rahimahullah
Ketua Majlis Qadha’ A’la dan Ketua Umum Untuk Pengawasan Agama di Masjidil Haram
Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah
Ketua Umum Untuk Riset Ilmiyah, Fatwa, Dakwah dan Penyuluhan
‘Majmu’ fatawa Ibnu Baz, 14/245.
Wallah’alam.