Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Saya tanyakan hal ini kepada Syekh Abdurrahman Al-Barrak, maka beliau menjawab,
“Memasukkan umrah yang satu kepada umrah yang lain tidak berlaku menurut para fuqoha kaum muslimin. Maka umrah kedua dianggap tidak berlaku, sedangkan memendekkan rambut yang dia lakukan diangga sebagai bagian dari umrah yang pertama.”.