Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Wanita tua umurnya di atas delapan puluh tahun, lemah tubuh dan pandangannya. Hidup bersama pembantu, suaminya telah meninggal dunia. Apakah pembantu dibolehkan mencukur bulu kemaluannya?
Alhamdulillah.
Ya, pembantu dibolehkan mencukur bulu kemaluannya karena adanya keperluan akan hal itu. Hal itu telah ditegaskan oleh para ahli fiqih rahimahumullah.
Mardawai rahimahullah dalam Al-Inshaf, 8/22 mengatakan,
“Siapa yang mendapatkan tugas untuk membantu orang sakit, lelaki atau wanita, baik wudhu atau istinja atau lainnya, maka hukumnya seperti hukum dokter dalam memandang dan menyentuh. Hal itu ditegaskan oleh Imam Ahmad tahimahullah. Begitu juga dalam mencukur bulu kemaluan bagi orang yang tidak baik dalam mencukurnya. Hal itu ditegaskan oleh imam Ahmad, dan ini juga pendapat Abul Wafa’ dan Abu Ya’la shagir.”
Dalam Kasysyaful Qana, 5/13 dikatakan, “Bagi dokter dibolehkan melihat dan menyentuh yang dibutuhkan untuk melihat dan menyentuhnya. Sampai kemaluannya dan dalamnya. Karena itu termasuk kebutuhan. Akan tetapi hal itu hendaknya dihadiri mahram atau suaminya. Karena jika sendiri, khawatir terjadi sesuatu yang dilarang. Dan ditutupi bagian yang tidak dibutuhkan. Karena asalnya adalah diharamkan.
Yang semisal itu berlaku pula bagi orang yang melayani orang sakit, baik lelaki maupun perempuan dalam berwudhu, istinja dan lainnya. Seperti membersihkan dari keringat dan (bagian) yang terbakar dan selain dari itu. Begitu juga kalau mencukur bulu sekitar kemaluan bagi yang tidak baik dalam mencukur bulu kemaluannya.”
Pengobatan dokter lelaki terhadap wanita dibatasi dengan beberapa prinsip, di antaranya jika tidak adanya dokter wanita meskipun dia kafir. Silahkan lihat jawaban soal no. 5693.