Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Haid tidak menghalangi seorang wanita untuk ihram haji maupun umroh, namun haram baginya untuk melakukan thawaf di Baitullah sampai ia suci dari haidnya; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- yang sedang haid sebelum memasuki Makkah:
افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي) متفق عليه)
“Beribadahlah sebagaimana jama’ah haji beribadah, kecuali thawaf sampai kamu bersuci”. (HR. Muttafun ‘Alaihi)
Disebutkan dalam “Shahih Bukhori” ketika ‘Aisyah sudah suci dari haidnya, ia melakukan thawaf di Baitullah, lalu melakukan sa’i di antara Shafa dan Marwa. Hal ini menunjukkan bahwa ketika seseorang wanita sedang haid, ia tidak boleh melakukan thawaf dan sa’i sampai ia suci dari haidnya.
Atas dasar inilah, maka istri anda harus menunggu sampai suci baru melaksanakan thawaf dan sa’i di antara Shafa dan Marwa, kemudian bertahallul (memotong sedikit rambutnya). Dengan demikian ia telah menyempurnakan umrohnya, dan tidak perlu membayar fidyah karena haidnya.
Lihat juga pada jawaban soal nomor: 40608
Wallahu a’lam.