Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah adanya aliran air di tenggorokan bagian bawah saat membersihkan hidung dalam berwudhu’, akan membatalkan puasa ?
Alhamdulillah.
Pertama:
Orang yang sedang berpuasa dilarang untuk berlebihan dalam istinsyaq (memasukkan air ke hidung saat berwudhu’), berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Al Qaith bin Sabrah –radhiyallahu ‘anhu-:
أَسْبِغْ الْوُضُوءَ ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ ، وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
رواه أبو داود (142) والترمذي (788) وصححه الألباني في صحيح الترمذي
“Sempurnakanlah wudhu’mu, dan pastikan di antara jemarimu basah dengan air, dan sempurnakanlah istinsyaqmu, kecuali jika kamu sedang berpuasa”. (HR. Abu Daud: 142 dan Tirmidzi: 788 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan agar menjauhi berlebihan saat istinsyaq ketika berpuasa, sehingga air tidak meresap ke perut orang yang berpuasa tersebut di luar kontrol dirinya.
Kedua:
Jika orang yang sedang berpuasa berkumur atau melakukan istinsyaq lalu ada air yang masuk turun ke tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal; berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
الأحزاب/5
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu”. (QS. Al Ahzab: 5)
Orang tersebut hatinya tidak sengaja melakukan kerusakan, maka puasanya tetap sah.
Baca juga: Asy Syarhu Al Mumti’: 6/240-246
Dan untuk penjelasan lanjutan silahkan merujuk pada jawaban soal nomor: 40698
Wallahu A’lam