Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Hukum Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu alaihi Wa Sallam Sebelum Iqamah Atau Sesudahnya

101856

Tanggal Tayang : 25-10-2014

Penampilan-penampilan : 33756

Pertanyaan

Apa yang saya ucapkan ketika ada seruan untuk shalat fardhu (iqamah). Apakah waktu ketiika itu merupakan waktunya bershalawat kepada Nbi shallallahu alaihi wa sallam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ada dua masalah penting dalam bab azan dan iqamah, harus dijelaskan dan dibedakan antar keduanya.

Masalah pertama: Apakah disunahkan bagi mereka yang hendak menunaikan shalat bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebelum mulai iqamah? Pendapat ini dinyatakan oleh sebagian ulama belakangan dari kalangan mazhab Syafii. Hal ini dikuatkan oleh Zainudin bin Abdulaziz Al-Malibary (wafat tahun 987) dalam kitabnya Fathul Mu’in (1/280) pengarang mengaitkan pendapat ini sebagai pendapat Imam Nawawi dalam Syarhul wasit.

Disebutkan dalam kitab I’anatut-Thalibin (1/280), karangan Syekh Bakri Dimyati (wafat tahun 1302 H) dia berkata, “Disunahkan bershalwat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebelumnya, maksudnya sebelum azan dan iqamah.”

Akan tetapi Syekh Ali Syubromili (wafat tahun 1087 H) mengutip ucapan para fuqoha mazhab Syafii dalam Hasyiah Nihayatul Muhtaj (1/432) yang menafikan bahwa hal tersebut merupakan pendapat Imam Nawawi dan bahwa hal tersebut merupakan kekeliruan pencatatan yang terjadi dalam Kitab Syarhul Wasith, yang benar adalah (bershalawat) sesudah iqamah bukan sebelum iqamah.

Pendapat ini boleh jadi didasari oleh hadits riwayat Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath, 8/372, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata,  “Bilal biasanya jika hendak melakukan iqamah shalat dia berkta, ‘Assalamua alaika ayyuhannaby wa rahmatullahi wa barakatuh, asshalatu rahimakallah’

Akan tetapi dalam sanad hadits ini terdapat seorang perawi namanya Abdullah bin Muhammad bin Mughirah, dia sangat lemah sekali, meriwayakan riwayat-riwayat munkar dan palsu. Dalam Lisanul Arab (3/332), disebutkan tentang biografinya, “Abu Hatim berkata, ‘Dia tidak kuat.’ Ibnu Yunus berkata, ‘haditsnya munkar.’ Ibnu Adi berkata, ‘Mayoritas yang dia riwayatkan tidak dapat diikuti,’ Nasa’I berkta, ‘Diriwayatkan dari Tsauri dan Malik bin Mughul hadits-hadits yang sangat takut dia riwayatkan,’ Al-Uqaili menggolongkannya sebagai perawi yang lemah, dia berkata, ‘Dia meriwayatkan apa yang tidak ada dasarnya.” 

Karena itu, Syekh Al-Albany rahimahullah menghukumi haditsnya sebagai dusta dan palsu, sebagaimana tercantum dalam Silsilah Hadits Adh-Dha’ifah, 891, kemudin beliau berkata, “Hadits ini tampaknya menjadi landasan meluasnya bid’ah yang menyebar di Halab, Idlib dan negeri-negeri utara lainnnya, yaitu bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam secara keras sebelum melakukan iqamah, dia seperti bid’ah satunya lagi, yaitu mengeraskan bacaan shalat setelah azan sebagaimana dijelaskan oleh para ulama peneliti. 

Apalagi, zahir hadits ini seandainnya dia shahih, bahwa Bilal mendekati rumah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memberitahunya bahwa beliau akan melakukan iqamah, maka ketika beliau keluar, barulah Bilal mulai iqamah, atau boleh jadi beliau tidak mendengar iqamah, maka beliau memberitahunya.”

Yang benar adalah tidak disunahkan bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebelum iqamah, sebagaimana kebiasaan yang dipraktekkan di sebagian Negara, karena tidak terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, juga dari para shahabatnya. Perbuatan tersebut lebih dekat kepada bid’ah ketimbang kepada sunah. Para ulama mazhab Syafii sendiri ada yang mengingkari perbuatan tersebut.

Ibnu Hajar Al-Haitsami pernah ditanya dalam Kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, 1/129, ‘Apakah ada ulama yang menyatakan disunahkannya membaca shalawat Nabi sebelum iqamah?’

Beliau menjawab, “Saya tidak menemukan seseorang yang menyatakan sunah bershalawat sebelum iqamah. Yang disebutkan para imam kami adalah bahwa shalawat merpakan sunah yang dibaca setelah iqamah seperti halnya azan. Kemudian setelah itu membaca ‘Allahumma rabba haazihid-da’watittaammah….’ Kemudian dia menyebutkan riwayat-riwayat sebelumnya dari Hasan Al-Bashri dan lainnya.”

Dia juga berkata (1/131)

“Kami tidak melihat dalam hadits tersebut adanya anjuran untuk bershalawat sebelum azan, bahkan juga saat sesudah mengucapkan Muhammad Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kami juga tidak mendapatkan pendapat para tokoh ulama kami membicarakan hal tersebut. Maka dengan demikian, kedua perkara tersebut (bershalawat sebelum iqamah dan azan) di tempat yang disebutkan tidak disunahkan. Siapa yang melakukan salah satu dari keduanya dengan meyakini bahwa itu adalah perkara sunah di tempat tersebut secara khusus, maka dia harus dilarang, karena jika demikian hal tersebut berarti menetapkan syariiat tanpa dalil. Siapa yang menetapkan syariat tanpa dalil, dia harus diberi peringatan dan dilarang.” (Lihat jawaban sebelumnya dalam soal 22646)

Masalah kedua:

Apakah disunahkan bagi orang yang iqamah dan siapa yang mendengarkannya untuk bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam setelah selesai iqamah?

Sejumlah ulama berpendapat bahwa hal tersebut disunahkan, mereka berdalil dengan hadits Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu anhu, bahwa beliau mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ، ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ ، فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ ، فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ (رواه مسلم، رقم 384)

“Jika kalian mendengarkan muazin, maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku. Sesungguhnya siapa yang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya sebanyak sepuluh kali. Kemudian mohonlah kepada Allah untukku agar aku mendapatkan wasilah, sesungguhny dia (wasilah) adalah tempat di surge yang hanya diberikan kepada seorang hamba Allah. Dan aku berharap, akulah orangnya. Siapa yang memohonkan wasilah untukku, maka dia berhak mendpatkan syafaat.” (HR. Muslim, no. 384)

Ibnu Rajab berkata dalam Fathul Bari, 3/457, “Adapun ucapannya, ‘Jika kalian mendengar muazin’ termasuk di dalamnya adalah azan dan iqamah, karena keduanya merupakan panggilan untuk shalat yang keluar dari mu’azin.”

Mereka berkata, ‘Pernyataan ini terdapat dari pernyataan tegas sebagian shahabat dan tabi’in.

Ibnu Sunni meriwayatkan dalam kitabnya ‘Amalul Yaumi Wallailah’ (hadits no. 105) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa dia apabila mendengarkan seorang muazin telah melakukan iqamah dia mengucapkan,

Abdurrazzaq meriwayatkan dalam kitab Al-Mushannaf (1/496) dari Ayub dan Jabir Al-Ju’fi, keduanya berkata, “Siapa yang saat iqamah mengucapkan,

اللهم ! رب هذه الدعوة التامة ، والصلاة القائمة ، أعط سيدنا محمدا الوسيلة ، وارفع له الدرجات ،

Berhak baginya mendapatkan syafaat Nabi shallallahu alaihi wa sallam.”

Ad-Dainury meriwayatkan dalam ‘Al-Mujalasah wa Jawahirul Ilmi’ (hal. 60) dari Yusuf bin Asbath, dia berkata, ‘Telah sampai kepada saya bahwa seorang laki-laki muslim, apabila iqamah shalat dikumandangkan, lalu dia tidak mengucapkan,

اللهم ربّ هذه الدعوة المستمعة المستجاب لها ، صلِّ على محمد وعلى آل محمد ، وزوجنا من الحور العين ،

Mereka (para bidadari) berkata, ‘Kenapa engkau tidak tertarik kepada kami.”

Karena itu, Ibnu Qayim rahimahullah menjelaskan dalam kitab ‘Jalaa’ul Afham’ (372-373) satu bab yang di dalamnya dia nyatakan, “Point keenam dalam masalah shalat; Bershalawat setelah menjawab bacaan muazin dan iqamah.’ Kemudian beliau menyebutkan hadits Abdullah bin Amr dan sebagian atsar yang telah disebutkans sebelumnya. Dia juga menyebutkan riwayat Al-Hasan bin Arqa dengan sanadnya hingga Hasan Basri, dia berkata,  “Jika seorang muazin berkata, ‘Qad qaamatissalah’ dia mengucapkan, ‘Allahumma rabba hazihidda’watisshadiqah wash-shalaatul qaa’imah, shallai alaa Muhammad abduka wa rasuuluka, wa ablighuh darajatal waasilah fil jannah’ maka dia akan masuk dalam syafaat Muhammad shallallahu alaihi wa sallm.”

Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan riwayat serupa dalam kitab Al-Mushanaf (7/124) dari Hakam dan Hasan Bashri.

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (6/89-90), “Yang disunahkan bahwa orang yang mendengar iqamah mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh orang yang iqamah, karena dia adalah azan kedua, maka dijawab sebagaimana dijawabnya azan. Sang pendengar mengucapkan ‘laa haula wa laa quwwata illaa billah’ ketika mendengar ‘hayya alashshalah, hayya alal falaah’ dan apabila diucapkan ‘qod qoomatishshalah’ dia mengulang dengan ucapan yang sama. Tidak mengatakan ‘aqomahallah wa adaamaha’ karena hadits dalam hal tersebut lemah. Yang shahih dari Nabi shallallahu alahi wa sallam adalah beliau bersabda,

إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول

“Jika kalian mendengar seorang muazin (orang yang mengumandangkan azan) maka ucapkanlah seperti ucapannya.”

Hal ini bersifat umum mencakup azan dan iqamah, karena keduanya dinamakan azan. Kemudian hendaknya dia bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam setelah ucapan orang yang iqamah ‘Laa ilaaha illallah’ Lalu membaca, “Allahumma rabba haazihidda’watittaammah washshalatil qoo’imah…dst,’ sebagaimana yang diucapkan sesudah azan. Tidak diketahui adanya dalil shahih menunjukkan adanya doa khusus antara iqamah dan sebelum takbirotul ihram kecuali yang telah disebutkan.” (Majmu Fatawa Syekh Bin Baz, 10/347)

Adapun setelah zikir azan dan iqamah, saya tidak ketahui ada lagi bacaan setelah itu, kecuali bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar menjawab orang yang azan dan iqamah lalu setelah azan dan iqamah, setelah shalawat kepadan Nabi, untuk membaca,

اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة آت محمدا الوسيلة والفضيلة وابعثه مقاما محمودا الذي وعدته )رواه البخاري في صحيحه(

(Lihat Mughni Al-Muhtaj, 1/329, Hasyiatul Jamal, 1/309, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 6/14, Atstsamar Al-Mustathab, 214-215)

Pendapat kedua: Tidak disunahkan menjawab orang yang iqamah, pendapatkan ini dikuatkan oleh sebagian ulama mazhab Hanafi, sebagaimana disebutkan dalam kitab Raddil Mukhtar (2/71) demikian pula halnya sebagian ulama dalam mazhab Maliki. Syekh Zarruq berkata, “Tidak menjawab orang yang iqamah.” Lihat Mawahibul Jalil, 2/132. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dia berkata,
“Dalam masalah mengulang bacaan orang yang iqamah terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, akan tetapi haditsnya dha’if, tidak dapat digunakan sebagai dalil. Maka pendapat yang kuat adalah tidak mengikuti ucapan orang yang iqamah.” (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 12/169) Lihat Asy-Syarhul Mumti (1/318).

Adaun hadits “Antara dua azan terdapat shalat,’ iqamah dinamakan azan bersifat diikutkan saja, dia tidak dinamakan azan secara tersendiri.

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para pensyarah menjelaskan bahwa perkara ini termasuk bab taghlib (diikutkan) sebagaimana kata “القمرين” (dua bulan) yang dimaksud adalah ‘bulan dan matahari’.

Syekh Bakar Abu Zaid hafizahullah berkata, “Tidak dikenal ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa siapa yang mendengar orang yang melantunkan iqamah hendaknya dia menjawabnya sebaagaimana hal tersebut jelas terdapat dalam azan. Dimasukkannya menjawab ucapan orang yang azan dalam keumuman hadits-hadits tentang menjawab azan tidak dapat diterima, karena ajaran terperinci dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak berlaku dalam masalah menjawab lantunan azan.”

(Tashhih Ad-Du’a, no. 394)

Lihat Ahkamul Azan Wan Nida wal Iqamah, Sami bin Farraj Al-Hazimi, 441-443.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam