Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

ORANG TUANYA MENGINGINKANNYA SAFAR UNTUK BEKERJA, SEMENTARA ISTRINYA BERSIKERAS TIDAK SAFAR

102538

Tanggal Tayang : 08-12-2010

Penampilan-penampilan : 10804

Pertanyaan

Saya sedang bingung dengan masalah saya. Saya telah menikah sejak sembilan bulan yang lalu. Dan saya tinggal bersama istri sejak menikah hingga akhirnya saya pergi ke luar (kota/negeri) sejak empat bulan lalu. Namun istriku mencegahku bepergian, dan berusaha melarangku dengan berbagai cara, namun tidak berguna. Alhamdulillah di antara kami saling mencintai dan memahami. Saya mencoba menjelaskan bahwa jika saya safar kemudian menetap, saya akan mencari tempat tinggal dan mengirim berita kepadanya sehingga dia dapat menetap bersamaku. Akan tetapi, ternyata saya tidak mendapati tempat tinggal yang tepat, karena sewa rumah di sini sangat mahal sampai upahku tidak cukup untuk membayar separuh bulannya. Ketika mengetahui hal itu, saya kirim berita disertai linangan air mata dan hati yang tercabik-cabik agar secepatnya pulang.
Itu disatu sisi. Di sisi lain, orang tuaku mendukung safarku agar (dapat) membantu pernikahan saudaraku. Sementara istriku setiap hari memohon untuk pulang, karena tidak bisa hidup seornag diri. Sementara orangtuaku menginginkan aku tetap menetap dan bekerja. Apakah saya harus pulang agar tidak menzalimi istri? Atau saya membantu orang tuaku dalam menikahkan saudaraku?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seorang suami dibolehkan meinggalkan istrinya untuk bekerja atau semisalnya untuk kemaslahatan yang dibolehkan. Waktunya tidak boleh lebih dari enam bulan. Kalau lebih dari itu, maka harus minta izin dari istrinya.

Asal hukum masalah tersebut adalah bahwa Umar bertanya kepada putrinya Hafshah radhiallahu’anha, "Berapa lama wanita bisa sabar (ditinggalkan) suaminya?"  Beliau mengatakan, "Subhanallah! (orang) seperti anda menanyakan hal itu kepada orang seperti saya?" Umar menjawab, "Kalau bukan karena memperhatikan kaum muslimin, saya tidak akan bertanya kepadamu." Dia (Hafshah) berkata, "Lima bulan, (atau) enam bulan."

Kemudian beliau (Umar  bin Khattab) memberi batas waktu bagi orang yang berperang selama enam bulan. Waktu perjalanan sebulan, menetap empat bulan dan (waktu) perjalanan pulang sebulan.     Imam Ahmad rahimahullah ditanya, berapa lama laki-laki dibolehkan meninggalkan istrinya? Beliau menjawab, "Diriwayatkan enam bulan." (Silakan lihat kitab Al-Mughni, 7/232, 416)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Seorang suami yang pergi meninggalkan istrinya, tidaklah mengapa, jika dia berada di tempat yang  aman. Kalau diizinkan, menetap lebih dari enam bulan pun  tidak mengapa. Kalau (isteri) meminta haknya dan meminta untuk datang kepadanya, maka tidak boleh meninggalkan lebih dari enam bulan kecuali ada alasan yang dibenarkan agama seperti berobat karena sakit atau yang semisal itu, karena perkara darurat mempunyai hukum khusus. Yang penting dalam masalah ini adalah bahwa hak milik istri. Jika diizinkan,  dan dia berada di tempat aman maka dia tidak berdosa meskipun suaminya seringkali meninggalkannya.” (Fatawa A-Ulama Fi Isyroti An-Nisaa. Hal. 106)

Dengan demikian, merupakan hak istri yang menjadi kewajiban anda adalah anda anda kembali kepadanya. Apalagi gaji anda tidak cukup untuk tempat tinggal seperti yang anda sebutkan. Hal ini membuat menghambat anda menemui istri padahal dia sedang membutuhkan anda. Tidak diragukan  bahwa menunaikan hak, menjaga keluarga dan memeliharanya serta menjaga kesinambungan cinta, semua itu lebih didahulukan daripada mengumpulkan harta. Tidak harus mentaati ayah jika  anda  diperintahkan untuk menetap di luar, karena hal itu berakibat menghilangkan hak istri anda. Sebagaimana telah diketahui bahwa tidak ada ketaatan pada makhluk ketika bermaksiat kepada pencipta (Allah). Akan tetapi seyogyanya anda dengan lembut membujuk dan menjelaskan kepadanya bahwa tidak ada manfaat menyendiri dan tinggal jauh dari istri. Kami memohon kepada Allah semoga anda mendapatkan taufiq dan kebenaran.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam