Alhamdulillah.
Saya nasehatkan kepada anda agar konsisten dengan jilbab yang sempurna di depan para lelaki asing agar diterima puasanya dan dilipat gandakan (pahalanya). Begitu juga dengan shalat dan semua amalan sholeh lainnya. Kalau seorang wanita telah berpuasa sementara masih meninggalan hijab, maka puasanya tetap sah. Tetapi berdosa karena meninggalkan hijab. Dan terbuka (aurat) tidak berpengaruh akan keabsahan puasa. Akan tetapi wanita yang bersolek mendapatkan ancaman dari Allah karena menyeleweng dari perintah Allah. oleh karena itu saya nasehatkan kepada anda wahai hamba Allah dengan perinta Allah:
يدنيين عليهن من جلابيبهن ...
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." QS. Al-Ahzab: 59
Dan Firman-Nya:
ولا يبدين زينتهن
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” QS. An-Nur: 31
Dan firman Allah lainnya:
وليضربن بخُمرهن على جيوبهن
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” QS. An-Nur: 31