Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Kalau Di Kedua Kakinya Ada Yang Menghalangi Sampaina Air Dan Sulit Dihilangkannya

Pertanyaan

Menempel di Kakiku banyak hal karena kakiku pecah-pecah. Sehingga saya tidak mampu mengeluarkannya, apakah hal ini dapat membatalkan wudu? Suatu kali, menempel di kakiku cat, saya keluarkan sebagian dan saya tidak mampu mengeluarkan sisanya. Apakah shalatnya diperbolehkan? Disana ada program mobile mengingatkan waktu shalat, akan tetapi ia mempunyai hak cipta, apakah hal ini diperbolehkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Harus menghilangkan apa yang menghalangi sampainya air ke kulit. Dimaafkan yang sedikit sekali seperti kotoran yang ada di bawah kuku atau di dalam pecah kedua kaki setelah berusaha dengan kuat untuk menghilangkannya.

Mawardi dalam ‘Al-Inshof, (1/158) mengatakan, “Kalau di bawah kuku adal sedikit kotoran yang menghalangi sampainya air ke bawahnya, maka bersucinya tidak sah, itu pendapat Ibnu Uqail. Dikatakan, “Sah dan itu yang benar. Pengarang (Ibnu Qudamah) condong ke pendapat ini. Pilihan Syekh Taqiyudin (Ibnu Timiyah). Dikatakan, sah bagi yang sulit terlepas darinya. Seperti tukang bangunan, pekerja kasar dari pertanian dan lainnya. Syekh Taqiyudin memasukkan semua yang sedikit yang menghalangi seperti darah dan adonan serta semisalnya. Dan ini pilihan beliau.” Selesai

Kalau kesulitan menghilangkan apa yang menempel di kulit, dan dalam jumlah banyak yang tidak dapat dimaafkan. Maka anda dapat mengusap di atasnya seperti gibs.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau disana ada penghalang yang menghalangi sampainya air, tidak dibenarkan dia telah membasuh anggota tubuh. Akan tetapi Syeikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Bahwa sesuatu yang kecil dimaafkan, apalagi bagi orang yang dicoba, hal ini sesuai dengan para pekerja yang mempergunakan cat, kebanyakan ada satu atau dua titik. Mungkin karena lupa atau tidak mendapatkan sesuatu untuk menghilangkannya langsung. Menurut pendapat Syeikhul Islam rahimahullah hal ini dimaafkan. Akan tetapi seyogyanya kita mengambil hadits (yaitu apa yang diriwayatkan oleh Muslim, (243) dari Umar bin Khottob,

أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

 

“Bahwa seseorang berwudu dan meninggalkan tempat sebesar kuku di kakinya, semantara Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihatnya dan mengatakan, “Kembalilah dan perbaiki wudu anda, kemudian dia kembali (wudu) kemudian shalat.”
bahwa hal itu tidak dimaafkan meskipun sedikit. Kalau dia memungkinkan untuk menghilangkan sebelum keluar waktu shalat, hendaknya dihilangkan. Kalau tidak (memungkinkan), cukup diusap sehingga seperti (hukum) gibs.” Selesai dari ‘Syarkhul Kafi’

Kedua:

Program mobile kalau pemiliknya tidak mengizinkan untuk dicopi, maka tidak boleh mengopinya. Hal itu telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 454 .

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam